Lapadnews.com, Ogan Ilir -- Sebuah Gudang BBM Ilegal di Desa Sungai Rambutan kecamatan Indralaya Utara Sumatera Selatan, Jalan Lintas Indralaya-Palembang terpantau Bebas Beroperasi.
Gudang yang dipagar seng warna hitam ini persis di pinggir jalan yang didepannya ada sebuah rumah disinyalir menjadi tempat penampungan BBM Ilegal.
Saat awak media ini melintas pagar tersebut dalam kondisi tertutup, namun hasil dari investigasi didapatkan informasi bahwa masih ada aktivitas di dalamnya. Terlihat ada 2 unit mobil dan beberapa motor yang terparkir diluar gudang.
Aktivitas seperti ini banyak disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta awak media, karena berdasarkan Undang-undang tentang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penyimpanan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
Dalam peraturan-peraturan tersebut, penimbunan BBM ilegal didefinisikan sebagai kegiatan penimbunan BBM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi untuk penimbunan BBM ilegal dapat berupa Pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar serta Penutupan tempat usaha
Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya untuk mencegah dan mengatasi penimbunan BBM ilegal, seperti: Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan penimbunan BBM, Mengembangkan sistem pengawasan dan pelaporan penimbunan BBM, Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mencegah dan mengatasi penimbunan BBM ilegal.
Lagi-lagi, hingga berita ini ditayangkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo belum berhasil dikonfirmasi.
(YNT).
Social Header