Lapadnews.com, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melanjutkan proses penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang.
Setelah sebelumnya menyasar Kantor Perkimtan Sumsel dan Kantor Wali Kota Palembang, kali ini tim penyidik menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) Kota Palembang, Senin (tanggal sesuai konteks berita).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan hingga berita ini diturunkan pada pukul 18.15 WIB, proses masih terus berlangsung.
Sejumlah ruangan telah digeledah, termasuk ruang arsip dan ruang Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB-BPHTB).
Tim penyidik juga meminta keterangan dari beberapa pegawai, antara lain Kepala Arsip Mardi, Kabid PBB dan BPHTB Prabu Mandiri, serta Staf PBB dan BPHTB Burhan.
Kepala Dispenda Kota Palembang, Marhaen, turut mendampingi proses penggeledahan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap penyebab mandeknya proyek revitalisasi Pasar Cinde yang selama ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan masyarakat Palembang. (*Hardi)
Social Header