Breaking News

Diduga Tak Miliki Izin, Kandang Ayam PT Barkah di Pebayuran Disorot Warga dan Pemerintah

Diduga Tak Miliki Izin, Kandang Ayam PT Barkah di Pebayuran Disorot Warga dan Pemerintah

Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi — Keberadaan kandang ayam milik PT Barkah yang berlokasi di Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan.

Pasalnya, usaha peternakan ayam tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Informasi ini mencuat berdasarkan laporan warga sekitar dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim atau yang akrab disapa H. Ibong.

Saat ditemui oleh tim media di kediamannya pada Kamis (18/04/2025), ia menyatakan bahwa pihak desa belum pernah menerima pemberitahuan maupun pengajuan izin dari PT Barkah.

"Sampai saat ini kami tidak menerima laporan izin ataupun pemberitahuan baik dari PT Barkah maupun dari perwakilannya," ungkap H. Ibong.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim media mengunjungi Kantor Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

"Masalah rekomendasi izin kandang ayam di Kampung Kobak Cina belum ada masuk ke Kecamatan. Seharusnya memang izin itu melalui kepala desa dulu, baru ke kecamatan. Nanti saya akan perintahkan Satpol PP untuk turun ke lokasi," kata Hasyim Adnan.

Sesuai ketentuan, usaha peternakan ayam skala menengah hingga besar diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

IUP harus diperbarui setiap lima tahun dan dapat diperpanjang dua minggu sebelum masa berlaku habis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, unit usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk legalitas produk hewan yang dihasilkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Barkah belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Warga dan aparat desa berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

(*Rahmat H)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)