Lapadnews.com, Palembang - Debat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Empat Lawang yang diselenggarakan pada Sabtu malam, 13 April 2025, di Hotel The Sultan, Palembang, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, awak media tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan tempat berlangsungnya debat, yang seharusnya menjadi ruang publik untuk keterbukaan informasi.
Debat yang dimulai pukul 20.00 WIB ini diselenggarakan tanpa memberikan akses langsung kepada jurnalis.
Wartawan dari berbagai media yang hadir hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya debat melalui layar Televisi 32 inci di luar ruangan, itupun tanpa audio yang memadai.
Suara debat hanya terdengar samar-samar dari celah pintu yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan media dan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang.
Pembatasan akses terhadap informasi publik ini dianggap mencederai prinsip demokrasi dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa dengan KPU dan panitia penyelenggara?" ungkap salah satu awak media yang kecewa dengan situasi tersebut.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan serius dan patut dicatat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Keterbukaan dan akses informasi adalah hak publik yang tidak boleh diabaikan dalam setiap proses demokrasi, termasuk debat kandidat kepala daerah. (*Hardi)
Social Header