Lapadnews.com, Mandailing Natal – Sejumlah fakta mencuat dalam klarifikasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial KA terkait dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
KA, yang juga menjabat sebagai bendahara Badan Kemakmuran Masjid (BKM), mengakui kepada masyarakat pada Kamis, 3 April 2025, bahwa ia telah menggunakan dana pembangunan masjid untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, KA mengungkap beberapa fakta penting terkait penggunaan dana tersebut.
Dana Bantuan dan Penggunaan
Bantuan dana pembangunan masjid bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
Dana sebesar Rp400 juta disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diterima oleh BKM pada 28 November 2024.
Setelah dana masuk ke rekening BKM, Ketua dan Bendahara menarik uang tersebut.
Namun, seluruh dana akhirnya dikuasai oleh KA. Dari total dana tersebut, Rp50 juta telah digunakan sebagai uang pangkal pembangunan kubah masjid, sementara Rp85 juta diserahkan KA kepada salah satu pejabat di Biro Kesra Pemprov Sumut dengan alasan untuk memperlancar proses bantuan.
“Ini hal lazim di lapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan itu. Sebelum saya pun menyerahkan uang itu, pihak Biro Kesra mereka juga menahan mobil saya,” ujar KA dalam klarifikasinya.
Selain itu, Rp10 juta digunakan untuk biaya operasional pengurusan pencairan dana, sementara sisa dana sebesar Rp265 juta digunakan untuk kepentingan pribadi KA.
“Sudah dipanjarkan Rp50 juta untuk kubah, tinggal Rp350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi,” tambahnya.
Kesepakatan dengan Masyarakat
Menanggapi situasi ini, KA berjanji kepada masyarakat untuk mengembalikan dana sebesar Rp350 juta dalam waktu lima hari.
Ia juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebagai bentuk komitmen. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan dana tidak dikembalikan, maka kasus ini akan diserahkan kepada pihak berwajib.
Sementara itu, masyarakat mengungkap bahwa pengajuan bantuan pembangunan masjid dilakukan oleh pengurus BKM sebelumnya.
Namun, menjelang pencairan dana, struktur pengurus BKM mengalami perubahan mendadak, di mana KA yang bukan warga Desa Mompang Julu menjadi bagian dari pengelolaan dana tersebut.
Hal ini menimbulkan kecurigaan warga terkait mekanisme perubahan kepengurusan.
Sebagai bentuk kesepakatan, surat pernyataan mengenai pengembalian dana tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan, serta beberapa warga yang menjadi saksi, yakni Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Maraganti Batubara, Ustaz Hendri Nasution, dan H. Drs. Mhd. Yasid.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu realisasi komitmen yang telah disepakati oleh KA dalam penyelesaian kasus ini.
(*Magrifatulloh)
Social Header