![]() |
Foto diambil tanggal 11/01/2025 dan masih beroperasi hingga saat ini. |
Lapadnews.com, Mandina - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga kuat dimiliki oleh oknum berinisial K*Lom. (23/03/2025)
Meski telah merusak lingkungan dan aset negara berupa jalan rabat beton, aktivitas tambang tersebut seolah kebal hukum dan terus berlangsung tanpa hambatan.
Warga setempat dan pantauan langsung awak media pada hari ini 23 Maret 2025 mengungkapkan bahwa jalan yang dibangun menggunakan dana negara dirusak secara sengaja demi meraup butiran emas yang terkandung di bawah permukaan tanah.
Aksi brutal tersebut menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman mafia tambang ilegal di wilayah itu.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp50 juta (Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur ketat perizinan penambangan dan memuat sanksi pidana berat bagi pelaku tambang ilegal.
Pasal 158 dalam undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Meskipun ancaman sanksi begitu berat, nyatanya aktivitas tambang ilegal ini tetap berjalan tanpa rasa takut.
Seorang warga berinisial DL mengungkapkan kepada wartawan bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini telah berlangsung lama.
Bahkan, pemilik tambang yang diduga adalah K*Lom merupakan mantan residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa.
"Sudah tidak takut lagi dia sama aparat hukum, bahkan sekarang banyak uangnya," ujar DL.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat hukum guna menghentikan perusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset negara.
(*Magrifatulloh)
Social Header