Breaking News

Polsek Lingga Bayu Sosialisasikan Larangan PETI di Desa Lobung

Polsek Lingga Bayu Sosialisasikan Larangan PETI di Desa Lobung

Lapadnews.com, Mandailing Natal – Jajaran Polsek Lingga Bayu turun langsung ke Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, untuk melakukan pengecekan lokasi serta memberikan sosialisasi terkait larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Rabu (05/01/2025).


Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Raja Gukguk, membenarkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.


"Kami menerima laporan bahwa diduga ada aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat (excavator) di Desa Lobung. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera menurunkan personel untuk melakukan pengecekan di lokasi," ujar Kapolsek.

Polsek Lingga Bayu Sosialisasikan Larangan PETI di Desa Lobung 2025

Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas alat berat. Petugas hanya menemukan beberapa warga yang melakukan penambangan emas secara tradisional dengan menggunakan alat donfeng.


Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat terkait dampak serta konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.


Salah satu warga yang ditemui di lokasi, L. Nasution, mengungkapkan bahwa ia memahami sosialisasi yang diberikan oleh pihak kepolisian dan berharap pemerintah dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih layak bagi masyarakat sekitar.


"Apa yang disampaikan oleh bapak-bapak dari Polsek memang benar adanya. 


Kami juga berharap ada solusi, seperti penyediaan lapangan pekerjaan yang lebih baik demi kesejahteraan kami," ujar Nasution.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menaati hukum serta mencari alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

(*Red)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)