Breaking News

Selewengkan Hasil Sewa TKD, Kades Karang Rahayu Di Ponis 1 tahun 3 Bulan

Selewengkan Hasil Sewa TKD, Kades Karang Rahayu Di Ponis 1 tahun 3 Bulan

Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung menjatuhkan hukuman kepada Kepala Desa (Kades) Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Ino Hermawati (IH).

Ia divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta didenda Rp50 juta atas kasus korupsi penyalahgunaan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp630 juta. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Kamis, 16 Januari 2025.


Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 1 tahun 3 bulan.


"Kami masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Jika pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan melakukan banding dan menyusun memori banding," ujar Indra Oka kepada media pada Senin, 20 Januari 2025.


Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Reporter (*Latief)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)