Lapadnews.com, Musi Banyuasin, Sumsel – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, terutama minyak bumi dan batu bara.
Namun, di balik kekayaan tersebut, praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling terus menjadi permasalahan yang berlarut-larut.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, menyoroti bahwa aktivitas illegal drilling di Muba telah berlangsung sejak 1980-an dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp49,5 triliun.
Kerugian ini berasal dari hilangnya potensi pendapatan daerah, pajak, serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Lebih dari sekadar isu ekonomi, praktik ilegal ini juga berkontribusi terhadap bencana seperti kebakaran sumur minyak yang terjadi sepanjang 2024.
Insiden tersebut mengakibatkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan yang parah.
Menurut UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengeboran minyak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Dilansir dari Kompas86.com pada 18 Januari 2025, Meski Satgas Penanggulangan Illegal Drilling telah membongkar 95 sumur ilegal di Muba, praktik ini masih marak dan terkesan sulit diberantas.
Andi Leo menegaskan bahwa akar permasalahan ini diduga melibatkan monopoli dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu, termasuk aparat penegak hukum, pejabat daerah, dan unsur Petro Muba.
Oleh karena itu, GAASS berencana melakukan aksi di Mabes Polri dengan tuntutan sebagai berikut:
- Meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk menutup praktik illegal drilling di Muba.
- Memeriksa aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam pengamanan kegiatan ilegal ini.
- Mengusut keterlibatan Kapolda Sumsel, Kapolres Muba, dan seluruh Kapolsek di Muba.
- Memeriksa pimpinan Petro Muba yang diduga memonopoli minyak ilegal.
- Memanggil Pj Gubernur, mantan gubernur, serta pejabat daerah terkait atas dugaan keterlibatan dalam perputaran minyak ilegal.
- Mengusut keterlibatan pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal ini.
- Jika tidak bisa ditutup, meminta pemerintah untuk melegalkan sumur minyak rakyat agar masyarakat dapat bekerja dengan aman dan menyetor pajak kepada negara secara sah.
GAASS berharap Satgas yang telah dibentuk dapat bekerja lebih efektif dalam menangani persoalan ini, sehingga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat terjamin tanpa intervensi mafia minyak. (*Red)
Link sumber asli kompas86.com
Social Header