Lapadnews.com, Bekasi - LSM Ganas Mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Jawa Barat segera mengaudit Dana Hiba Pada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an( LPTQ ) sebesar Rp 10.900.000.000 pada tahun 2024 .
Sebab Dana Hiba dengan Nomor Naskah Perjanjian Hiba Daerah ( NPHD ) KU.03.04/176/Kesra /2024 terindikasi fiktif dan Mark - Up pada beberapa kegiatan demikian informasi yang kami terima maupun hasil investigasi yang kami lakukan tandas Brias Sakti Selaku Ketua Umum LSM Ganas dalam siaran Persnya pada Kamis 23/1/2024
Menurut Brian , sudah saatnya BPK secepatnya melakukan audit terkait Dana Hiba tersebut di atas , apalagi Ketua LPTQ Kabupaten Bekasi sangat sulit di hubungi dan semakin meyakinkan kami bahwa Dana Hiba tersebut di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi
Dan apabila dugaan mark - jelas terbukti maka saya pun meminta ketegasan penegak hukum untuk memproses sesuai aturan yang berlaku agar hal semacam ini tidak terulang dan memberikan efek jera kepada oknum oknum yang melakukan kejahatan penyalah gunan anggaran pemerintah yang sudah termasuk tindak kejahatan KKN.
Masih lanjut Brian,"tindak pidana korupsi tercantum dalam undang-undang undang No 28 tahun 1999.Pelaku tindak pidana korupsi jelas hukum pidananya,"tutup Brian
(*Rahmat H)
Social Header