Breaking News

Gubernur Sumsel Terpilih Diminta Copot Direksi Bank Sumsel Babel Terkait Kredit Macet PT Coffindo

Gubernur Sumsel Terpilih Diminta Copot Direksi Bank Sumsel Babel Terkait Kredit Macet PT Coffindo

Lapadnews.com, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan terpilih, Herman Deru, diminta untuk mencopot jajaran Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat dalam pencairan kredit macet senilai Rp50 miliar kepada PT Coffindo pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sumsel, H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, yang mendesak agar Herman Deru segera mengambil tindakan tegas setelah dilantik pada 6 Februari 2025.

Menurut Chairul, sebagai Gubernur, Herman Deru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perombakan demi meningkatkan citra BSB sebagai Bank Pembangunan Daerah yang lebih profesional. 

Chairul mengungkapkan bahwa pemberhentian direksi yang terlibat dalam kredit macet bukanlah hal baru dan merupakan kewenangan Dewan Komisaris.

Anggota DPRD Sumsel, H Chairul S Matdiah, SH, MHKes

Ia mencontohkan kasus serupa di Bank Sulselbar yang juga memberhentikan Direktur Utamanya karena masalah kredit macet.

Chairul juga menyoroti ketidakprofesionalan Direktur Utama BSB, Achmad Syamsudin, yang dinilai tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pemegang saham saat proses pencalonan dan pengangkatan direksi.

"Jika memang profesional, keputusan pengangkatan sebagai direksi harus ditinjau ulang," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Chairul menilai bahwa pengangkatan jajaran direksi yang terlibat dalam pemberian kredit macet pada PT Coffindo patut dipertanyakan.

Menurutnya, keterlibatan mereka dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam menjalankan aturan perbankan, yang berujung pada kerugian bagi bank dan memailitkan perusahaan tersebut.

Sebagai informasi, Chairul menekankan pentingnya pemegang saham dalam mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon direksi.

"Industri perbankan mengelola dana masyarakat yang sangat besar, jadi pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik bisa merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap bank," tegasnya.

Chairul juga mengingatkan perlunya adanya mekanisme checks and balances yang jelas dalam pengangkatan direksi, agar semua pihak, termasuk pemegang saham, mengetahui riwayat dan rekam jejak calon direksi.

Ia mengkhawatirkan jika informasi terkait kredit macet PT Coffindo tidak diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

Dilansir dari media hukumonline.com, Dewan Komisaris BSB memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota direksi yang terlibat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian sementara dapat dilakukan dengan menyebutkan alasan yang jelas, dan jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendukung keputusan tersebut, maka pemberhentian dapat dilakukan secara permanen.

Dengan demikian, desakan agar Direksi BSB yang terlibat dalam kasus kredit macet segera diberhentikan semakin kuat, guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah ini.

(*Jeri A)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)