Lapadnews.com, Masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, diresahkan oleh keberadaan akun Facebook palsu bernama "MadinaBbir" yang diduga digunakan untuk menyebarkan hoaks dan candaan terhadap tokoh-tokoh setempat.
Akun ini juga diklaim mendiskreditkan integritas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga memicu potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sebagai langkah hukum, Forum Masyarakat Anti Hoaks Madina (FMMAH) secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Mandailing Natal pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA.
Sulhan, selaku pelapor dan perwakilan FMMAH, menyatakan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang membuat atau menyebarkan berita bohong.
“Kami mengutuk keras tindakan penyebaran hoaks yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Madina. Unggahan dari akun Facebook MadinaBbir tidak hanya meresahkan, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk mendiskreditkan integritas Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sulhan juga mendesak Polres Mandailing Natal untuk segera menangkap pemilik akun dalam waktu 3x24 jam.
Ia khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti, situasi ini akan memicu konflik yang lebih besar.
Di sisi lain, Kuasa Hukum FMMAH, Aripin Saleh Siregar, menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalitas Polres Madina dalam menangani kasus ini.
"Kami percaya Polres Madina akan bekerja secara profesional untuk segera menindak akun palsu ini demi menjaga kedamaian dan stabilitas di tengah masyarakat," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun tersebut dan mencegah potensi konflik lanjutan di Madina.
Pewarta (*Magrifatullah)
Social Header