Lapadnews.com, Kota Jambi - Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Jambi menyoroti maraknya gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) Illegal diwilayah hukum Polsek Jambi Timur, dan meminta kepada Kapolda Provinsi Jambi untuk segera melakukan penertiban sampai ke akar-akarnya karna sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil pantauan pantauan awak media, ada beberapa dugaan Gudang CPO Illegal diwilayah hukum Polsek Jambi Timur. Gudang tersebut masih menjamur dan diduga tak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media mengatakan, aktifitas illegal ini telah lama dan seakan akan tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
"Kegiatan ini sudah lama berlaju, tidak ada yang berani untuk bersuara walau mobil tangki yang membawa CPO ini sering parkir digudang gudang di jalan Lingkar Timur ini, mobil mobil tangki tersebut sudah sering sekali membuat kemacetan para pengguna jalan," kata salah satu warga yang enggan namanya dicantumkan dalam pemberitaan.
Dengan adanya keluhan warga ini maka seorang aktivis, Rinaldi Davinci merasa terpanggil untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut yang selalu membuat resah warga.
"Begitu mendengar keluhan warga, kami langsung bergegas kelokasi dan benar adanya dugaan CPO illegal yang aktif beroperasi di jalan lingkar timur," kata Rinaldi, Kamis (19/12/2024)
Dengan adanya hal ini, Rinaldi Davinci meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar jangan terkesan adanya pembiaran.
"Kami meminta agar pihak APH segera bertindak tegas mengatasi keluhan warga ini, jangan sampai kesannya hukum hanya tajam ke lawan dan tumpul ke kawan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Rinaldi, kalau memang tidak ada tindak lanjutnya dari pihak APH, terkait keluhan warga ini. Maka dirinya bersama rekan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan giat Unras ke Polda Jambi.
"Kami dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi unjukrasa, terkait adanya temuan dugaan CPO illegal, karena ini masuk dalam pasal 480 Ke - 1 KUHP serta meminta APH untuk tangkap tuan tanah yang memberikan aktivitas dugaan CPO illegal di Tanahnya," pungkasnya. (*Red)
Social Header