Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumut) - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01 Harun - Ichwan, dengan jargon ONMA, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) untuk mematuhi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Paslon 02 SAHATA tidak memenuhi syarat administrasi (TMS).
Akibat keputusan ini, Paslon SAHATA dinilai tidak layak melanjutkan kompetisi dalam Pilkada Madina 2024.
Arsidin, selaku Pelapor sekaligus Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di sekretariat tim pada Sabtu (23/11) pagi.
"Kami dengan tegas meminta agar KPU Madina menjalankan rekomendasi Bawaslu dan menyatakan Paslon 02 TMS untuk Pilkada Madina 2024," ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Zuhri Nasution, turut hadir bersama Arsidin, serta Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung Paslon 01.
Mereka menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam Pilkada demi melahirkan pemimpin berkualitas untuk Madina.
"Surat rekomendasi Bawaslu ini adalah acuan penting untuk menjaga kejujuran dalam Pilkada Madina. Kami berharap KPU Madina tidak ragu melaksanakan keputusan ini demi memastikan Pilkada yang sah dan berintegritas," lanjut Arsidin.
Ia juga mengingatkan bahwa jika rekomendasi ini diabaikan, Pilkada Madina 2024 berpotensi cacat hukum, yang akan berdampak pada legitimasi hasil pemilu.
"Kami ingin KPU menjaga kepercayaan publik dan menjalankan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Pewarta (*Magrifatulloh)
Social Header