Foto: Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 7 kurir sabu dan beberapa barang bukti |
Lapadnews.com, Palembang - Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan kampung narkoba yang berlokasi di Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Sabtu (09/11/2024)
Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan tujuh orang kurir. Polisi juga berhasil mengamankan 1,85 gram narkoba jenis sabu dan 8 butir pil ekstasi warna kuning.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan perintah Kapolri Jendral Lestyo Sigit Prabowo, terkait 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faizal Manalu menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan di kampung narkoba tersebut. Pihaknya terlebih dahulu melakukan pemetaan yang terdiri dua jalur yakni jalur air dan jalur darat.
"Saat penggerebekan kita melakukan dua jalur yakni melalui jalur perairan dan jalur darat," katanya.
Disinggung apakah terdapat bandar besar diwilayah tersebut, AKBP Arissandi menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang berhasil diamankan.
"Tujuh tersangka akan kita proses hukum, sesuai hukum yang berlaku dan tersangka yang diamankan tersebut akan dilakukan tes urine," ujarnya.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel juga menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Para penjajah barang haram dilokasi tersebut berhamburan lari, ada yang lari terjun ke sungai sambil membuang baran bukti.
"Wilayah ini memang menjadi target kita, karena diwilayah tersebut dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkoba," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, walau ada yang sempat kabur. Petugas berhasil menangkap 7 orang kurir dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, butiran ekstasi, bong (alat hisap sabu) serta korek api.
"Mereka beserta barang bukti yang diamankan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku sampai ke pengadilan," tegasnya. (*Firman)
Social Header