Breaking News

Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi Online di Komdigi, Polisi Tetapkan 15 Tersangka

Kasus Judi Online Terbaru 2024
Maraknya Kasus Judi Online (ilustrasi doc.pexels.com)
Lapadnews.com, Jakarta -- Polisi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah menyelidiki situs bernama 'Sultan Menang'.


"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (7/11), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com yang terbit pada 07/08/2024.

Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi Online di Komdigi, Polisi Tetapkan 15 Tersangka
Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. (Dok. Istimewa)

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka awal.

Dari pendalaman tersebut, ditemukan fakta bahwa ada keterlibatan pegawai Komdigi yang membantu pemilik situs judi online untuk menghindari pemblokiran.


Polda Metro Jaya kini menetapkan total 15 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Di antara tersangka, ada tiga sosok utama dengan inisial AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional di 'kantor satelit'.

Polda metro jaya

AK diketahui pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi pada tahun 2023, namun tidak lulus.

Meski demikian, AK tetap dipekerjakan dan bahkan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut AK tetap bekerja karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang memungkinkan AK dan timnya masuk dalam tim pemblokiran situs di Komdigi.

(*Red)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)