Breaking News

Ada apa, Jurnalis Dihalangi meliput

Ada apa, Jurnalis Dihalangi meliput

Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumut)  Profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No.40 tahun 1999 , dimana isi didalamnya menerangkang dan mengatur tentang keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial .


Namun sayangnya masih saja ada pejabat publik yang menghalangi tugas jurnalis saat peliputan ,  seolah menyepelekan bahkan melakukan menghalangi tugas seorang jurnalis bahkan masih terkesan "alergi" dengan keberadaan wartawan atau terhadap profesi tersebut , kamis (7/11) kegiatan musyawarah yang di duga ikut mendukung salah satu paslon calon bupati Mandailing Natal (Madina).


Di himpun dari sumber yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kepada redaksi bahwa , Korwil Pendidikan siabu membuat undangan Rapat melalui gruop whatsapp yang katanya , Sangat penting dan Urgent, kepada seluruh kepala sekolah yang bertempat di Gedung Sekolah SD N 043 Muara batang angkola .

NH selaku kepala sekolah SD N 043 Saat di konfirmasi tentang kegiatan musyawarah tersebut tidak mampu menjawab malah mengatakan "Langsung saja sama pak korwil" jelasnya.

Di tempat yang sama  ET mengaku sebagai ketua K3S se kecamatan siabu malah melakukan tindakan menghalang-halangi wartawan mengatakan "Ngapain kamu rekam-rekam akan saya adukan kamu Undang-Undang ITE." sambungnya.


Kuat dugaan dengan kehadiran rekan wartawan acara musyawarah tersebut gagal dilaksanakan .


Tim jurnalis menyayangkan sikap para oknum kepsek se kecamatan Siabu dengan menghalangi tugas jurnalis , selanjutnya tim akan melakukan tindakan pengaduan ke dinas Pendidikan Madina bahkan ke pihak yang berwajib.

Pewarta (*Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)