PT.SMGP (PT.Sorik Marapi Geothermal Power) |
Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumatera Utara) – PT.SMGP kembali menjadi sorotan setelah memenjarakan warga Sibanggor Julu atas dugaan pencurian pipa besi bekas. Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPC GRIB Jaya Mandailing Natal, yang menyesalkan langkah hukum perusahaan tersebut.
Pada 1 Oktober 2024, sidang perkara pencurian pipa besi bekas yang melibatkan terdakwa MA telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut MA dengan hukuman 10 bulan penjara, yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menurut pemberitaan yang telah viral di media online dan grup WhatsApp, MA diduga mencuri pipa besi bekas sepanjang 1 meter dan menjualnya seharga Rp 400.000.
Kuasa hukum MA merasa keberatan dengan tuntutan tersebut dan telah mengajukan nota pembelaan. "Tuntutan ini tidak manusiawi. Ini bukan tindak pidana berat, tetapi tindak pidana ringan. Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan dialog dan mediasi, melibatkan korban, terdakwa, keluarga korban, serta pihak terkait melalui mekanisme restorative justice," ujar tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengkritik klaim pelapor yang menyebut kerugian mencapai Rp 4.000.000 tanpa dukungan keterangan ahli. "Kami anggap klaim ini hanya karangan untuk memperberat kasus. Klien kami tidak seharusnya ditahan, karena sebelumnya ia tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan apa pun," tambahnya.
Ketua OKK GRIB Jaya Mandailing Natal, Ahmad Lubis, juga menyampaikan kekecewaannya. "Perusahaan multinasional seperti PT SMGP seharusnya tidak terlalu jauh mengambil sikap hukum dalam perkara kecil seperti ini. Masalah di sekitar wilayah perusahaan harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, dengan melibatkan pemerintahan desa dan kecamatan," katanya.
Ia juga mengkritik sikap PT SMGP yang dianggap arogan terhadap warga sekitar. "Jangan karena perusahaan multinasional dilindungi hukum, warga sekitar dianggap musuh. Perusahaan seharusnya melindungi masyarakat sekitar, bukan memperlakukan mereka seperti penjahat," lanjutnya.
Senada dengan itu, M. Amin Nasution, anggota grup WhatsApp Forum Anak Madina, menyampaikan kritik tajam terhadap penerapan hukum di daerah Sibanggor. "Sudah terbalik-balik. Pencuri sepotong besi bekas dipenjara dan disidangkan, sementara pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa di PT SMGP belum diproses hukum. Seakan sepotong besi lebih berharga daripada nyawa manusia," ucapnya.
Atas nama GRIB Jaya, Ahmad Lubis meminta pihak kejaksaan untuk mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum dalam memutuskan perkara ini. Ia berharap hakim dapat memberikan vonis bebas kepada MA dengan memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada.
Editor: Redaksi
Pewarta (*Magrifatulloh/lapadnews)
Social Header