Foto: Gudang penimbunan BBM Illegal masih bebas beroperasi di Desa Lembak |
Salah satunya gudang yang berada dibelakang RM T2002 yang berlokasi di Jalan Nigata, Jalan Lintas Indralaya- Prabumulih, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel. Gudang penampungan BBM diduga Illegal masih terus melakukan aktivitas terlarang tersebut.
Gudang ini melakukan aktifitasnya secara terang terangan tanpa ada rasa takut dan seakan kebal hukum, pemilik gudang mulai beroperasi dari sore hari hingga malam hari. Padahal lokasinya berada tidak jauh dari Polsek Lembak, yang menjadi bahan pertanyaan kenapa Polsek Lembak tersebut tidak melakukan tindakan sama sekali.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media ini, gudang penampungan tersebut menampung BBM ilegal jenis solar dan pertalit yang didapat dari hasil Barter (Tukar muatan-red). Diduga gudang tersebut juga dijadikan sebagai tempat gudang pengoplosan BBM ilegal yang berasal dari sumur sulingan masyarakat kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) jenis solar dan pertalit.
Dengan adanya informasi tersebut, maka awak media mendatangi lokasi. Ternyata benar, belum lama berada dilokasi tampak ada dua mobil tangki warna biru beriringan masuk kedalam sebuah pagar seng setinggi 2 meter.
Awak media mencoba menggali informasi disalah satu warga yang tidak jauh dari gudang tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi.
"Itu gudang penampungan BBM Illegal Pak, gudang itu telah lama melakukan aktifitas tersebut, pihak Polsek Lembak tindak ada gerakan untuk melakukan tindakan," kata (J) salah satu warga setempat. Selasa (01/10/2024) Pukul 20.15 wib.
Menurutnya, pemilik gudang penampungan BBM Illegal itu bukan milik warga Desa Lembak tapi milik dari warga pendatang yang menyewa tempat itu..
"Pemilik gudang penampungan itu adalah milik warga dari Ogan Ilir, pihak Polsek pasti tahu keberadaan gudang itu, sebab jarak Polsek Lembak dengan keberadaan gudang itu cuma berjarak sekitar 100 Meter," ujarnya.
"Dari info yang saya dengan kalau penjaga gudang itu adalah AL warga Indralaya, tepatnya warga timbangan 32 Kabupaten Ogan Ilir, sementara pemiliknya bernama HRS saudara dari RD Oknum Kades Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang," tambahnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda IR menyebutkan, kalau gudang itu memang milik HRS warga datangan dari Ogan Ilir.
"Gudang itu seakan kebal hukum, sampai dengan saat ini belum ada APH yang menindak tegasnya, malah pemiliknya terus melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut," ucapnya.
Berharap melalui pemberitaan ini agar pihak Polda Sumsel dapat segera turun ke lapangan untuk menindak tegas gudang tersebut. (*JA)
Social Header