Breaking News

Waduh!!! Demi Untuk Menikah Lagi, Oknum Pejabat ASN Ogan Ilir Mengaku Sebagai Pekerja Swasta

Waduh!!! Demi Untuk Menikah Lagi, Oknum Pejabat ASN Ogan Ilir Mengaku Sebagai  Pekerja Swasta
Foto: Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Lapadnews.com, Ogan Ilir- Terkait Viralnya vidio Oknum pejabat di Kabupaten Ogan Ilir yang menikah lagi tanpa ada ijin dari istri tua maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, membikin heboh masyarakat.

Foto: Surat pernyataan Nikah Sirih KH dan HW

Adanya hal ini sudah pasti memalukan integritas Pemkab Ogan Ilir, apalagi dalam pernikahan tersebut yang bersangkutan sampai membohongi publik. Data pekerjaan didalam surat pernyataan Nikah Sirih tersebut tercantum sebagai Pekerja Swasta, padahal yang bersangkutan adalah seorang pejabat ASN dengan Jabatan sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.

Saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir Ibnu Hardi mengatakan, akan melakukan persiapan langkah langkah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Langkah awal yang akan kita persiapkan adalah membuat surat tugas untuk Tim pemeriksaan terhadap Oknum ASN yang sedang viral dibumi Caram Seguguk tersebut," kata Ibnu diruang kerjanya. Kamis (10/10/2024)

Ibnu melanjutkan, dalam langkah langkah tim bekerja nantinya akan mengumpulkan dokumen aslinya. karna tanpa dokumen pihaknya akan mengalami kesulitan ketika mengambil BAP dan lain sebagainya terhadap ASN yang akan  diperiksa tersebut.

"Insyah allah tertanggal hari ini kamis (10/10/2024) surat tugas sudah kami buat dan kami bentuk Tim, dan Tim kami akan mulai bekerja dengan sebaik mungkin," ucapnya.

Menurutnya, Tim mulai bekerja setelah mendapatkan dokumen aslinya, dan surat pernyataan bersangkutan bersedia menandatangani hasil pengakuannya. Dan kalau tidak mengalami kesulitan secepat mungkin Tim menyelesaikan kasus viral ini.

"Untuk sanksi kami tidak bisa menyampaikan, karna ini prosesnya ada di BKSDM, karna aturan dan lain sebagainya itu ada di BKSDM, tugas Inspektorat hanya bisa membuktikan benar atau tidak, itu tugas yang harus kami lakukan.” Ungkapnya.

Sementara itu, Fitri keluarga pengantin wanita dihubungi Wartawan melalui via telepon menjelaskan, untuk surat talak atau surat cerai yang dilakukan (KH) Oknum Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir tersebut pada tanggal (27/09/2024) inilah.

"Silahkan di viralkan, karna saya sudah tidak ada hubungan lagi dengan si (HW) kata (KH) .” Ujar Fitri menirukan ucapan (KH).

Ketua SPM Sumsel Yopi Maitaha saat dimintai komentarnya terkait viralnya Oknum Kasat Pol PP Ogan Ilir yang kawin lagi tanpa ada ijin istri pertama maupun Pemkab Ogan Ilir menjelaskan, ini adalah salah satu contoh yang tidak patut ditiru dikalangan pejabat ataupun ASN lainnya.

"Seorang pejabat apalagi sebagai seorang Kasat Pol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahan maupun ASN lainnya bahkan juga kepada masyarakat, karna terkait tupoksinya sebagai pengawal dan penegak PERDA yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Ini malah memberikan contoh yang tidak patut dan melanggar Undang Undang karna pernikahan tersebut tanpa ijin istri pertama atau istri tua," Jelasnya.

Selain itu, kalau dilihat dari surat penyataan Nikah Sirih (KH). (KH) telah melakukan pembohongan publik, karna didata surat pernyataan kawin sirih tersebut pekerjaan dibikin  Swasta. Sementara jelas dia adalah seorang ASN dengan jabatan sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.

Dan juga jelas pernyataan dari Kepala BKSDM Kabupaten Ogan Ilir Wilson Effendi yang mengatakan, hingga saat ini belum ada surat ijin yang masuk ke kantornya untuk menikah lagi.

"Sudah jelas (KH) sebagai Kasat Pol PP Ogan Ilir melanggar aturan dan Undang Undang yang berlaku. Kalau membaca konfirmasi dari media media kapidin mengatakan sudah dua bulan lebih saya menceraikan (HW), teryata itu bohang semua," ungkapnya.

Berdasarkan surat pernyataan Nikah Sirih Kasat Pol PP Ogan Ilir, (KH) melangsungkan pernikahan ijab kabul dengan (HW) pada tanggal (03/08/2024) di Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu. Sedangkan menurut keluarga (HW), (KH) melayangkan surat talak atau cerai pada tanggal (27/09/2024) belum lama ini.

"Pernyataan beliau di media media itu bohong belaka yang mengatakan sudah dua bulan lebih menceraikan (HW). Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir khususnya Pjs Bupati Ogan Ilir untuk segera memproses kasus ini sampai tuntas dan segera memecat dari jabatannya sebagai Kasat Pol PP Ogan Ilir, karna telah memalukan Integritas Pemkab Ogan Ilir dimata Masyarakat.” Pungkasnya. (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)