Breaking News

Sidang Perdana, Diduga Oknum Kades Di Lahat Korupsi DD Untuk Judi Online Dan Mabuk Mabukan

Sidang Perdana, Diduga Oknum Kades Di Lahat Korupsi DD Untuk Judi Online Dan Mabuk Mabukan
Foto: Marwansyah Oknum Kades dilahat jalani sidang perdana kasus korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Lapadnews.com, Palembang - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara sebesar Rp663.897.890. Rabu (16/10/2024)

Dalam sidang tersebut terdakwah MS Oknum Kades Tanjung Raya, Tanjung Tebat, Lahat, Provinsi Sumatera Selatan didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menggunakan hasil korupsi untuk main judi Online dan mabuk mabukan.

Sidang yang digelar tersebut diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat Firmansyah.

Jaksa Penuntut Umum Firmansyah dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa yang mengemban masa jabatan 2019-2025 telah menggunakan dana desa untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

"Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020 di antaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap II dan tahap III yang merupakan dasar pencairan," kata Firmansyah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lahat menegaskan, terdakwa juga telah melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.

"Terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp.663.897.890,-" ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum tersebut.

Karna terdakwa telah merugikan keuangan negara, maka atas perbuatannya JPU Kejari Lahat menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  (*Firman)



Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)