Lapadnews.com, Palembang- Pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP yang terjadi di TPU Talang Kerikil kuburan cina menjalani sidang tuntutan vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang digelar diruang candra pada hari Kamis (10/10/2024). Sidang berlangsung terbuka, tidak seperti sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut IS sebagai pelaku utama mengalami nasib yang berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara atas tindakannya yang keji mengajak tiga ABH melakukan perbuatan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH membacakan tuntutan vonis terhadap IS sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang.
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak.
Ketua Majelis Hakim Anak dalam persidangan tersebut juga menyebutkan, memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di dinsos Kota Palembang. Dan memerintahkan tiga ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di dinsos Kota Palembang.
Perbuatan IS dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dan menetapkan barang bukti (BB) berupa rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan korban dan pakaian yang dikenakan IS saat kejadian.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir pikir. (*Firman)
Social Header