Breaking News

LSM SPM Sumsel Gelar Aksi Demo Di DPRD OI, Terkait Vidio Viral Oknum Kasat Pol PP Ogan Ilir Nikah Lagi

 

LSM SPM Sumsel Gelar Aksi Demo Di DPRD OI, Terkait Vidio Viral Oknum Kasat Pol PP Ogan Ilir Nikah Lagi
Foto: kedatangan pengunjuk rasa yang tergabung di LSM SPM Sumsel, disambut langsung empat anggota DPRD Ogan Ilir.

Lapadnews.com, Ogan Ilir - Pasca Viralnya Vidio Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir yang menikah sirih pada (03/08/2024) beberapa hari yang lalu, yang mana pernikahan tersebut tanpa ijin istri pertama dan tanpa izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir serta memalsukan data pekerjaan ASN menjadi SWASTA pada Surat Penyataan Nikah Sirih di Bandar Lampung.


Terkait adanya hal ini, LSM SPM Sumsel yang di komandoi Yopi Maitaha merasa terpanggil dan menggelar aksi Demo di DPRD Ogan Ilir yang diterima langsung oleh empat anggota DPRD Ogan Ilir yakni Amir Hamzah, Zahrudin, M.Iqbal dan Sayuti.

Foto: Surat nikah dan Surat cerai yang dibuat oleh Oknum Kasat Pol PP Ogan Ilir M. Kapidin Hanafi.


Kepada awak media Yopi selaku Koordinator aksi mengatakan, akan menggelar aksi demo terkait adanya Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir yang menikah lagi tanpa ada izin dari Istri tuanya dan Pemkab Ogan Ilir.

"Kami selaku Serikat Pemuda Masyarakat Sumsel kembali datangi DPRD Ogan Ilir, untuk menyuarakan aspirasi yang kami temukan di bumi caram seguguk. Kami minta Anggota DPRD untuk menerima kami, karna ini sangat krusial sekali sudah memalukan bumi caram seguguk, kata Yopi, Rabu (16/10/2024).

Menurut Yopi, Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir sudah dipermalukan oleh Kasat Pol PP yang sudah menyalahi Undang-Undang Perkawinan. Karna seorang ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama atau pimpinannya itu sudah terkena pidana.

"Kejadian ini diduga bukan hanya sekali ini saja, tapi ini yang jelas dan terang benderang  yang harus kami angkat ke permukaan," ucapnya.

Yopi menjelaskan, semestinya sebagai Kasat Pol PP tupoksinya adalah sebagai Penegak Perda. Tapi ini malah mempermainkan Undang-Undang Perkawinan.

"Kami siap menghadirkan mempelai wanitanya, dan kami juga meminta agar Inspektorat dan BKSDM untuk bergerak cepat mencopot jabatan M. Kapidin Hanafi sebagai Kasat Pol PP, karna dinilai telah mempermalukan Kabupaten Ogan Ilir, tak sepatutnya sosok pejabat publik berbuat seperti itu," ujarnya.

Diajuga mengungkapkan, tidak semua orang bisa menjabat sebagai Kasat Pol PP, karna beliau diangkat dan dipercaya Bupati untuk memimpin Satuan Pamong Praja, tapi sangat disayangkan beliau malah menyalahgunakan jabatannya.

"Yang jelas kami berharap kepada DPRD Ogan Ilir maupun pihak APH dan seluruh yang punya kebijakan di Pemkab Ogan Ilir untuk segera bertindak tegas, karna sudah sangat memalukan dan sudah mempermainkan Undang-Undang Perkawinan, serta sudah memalsukan data pekerjaan ASN menjadi pekerja Swasta," tegasnya.

Yopi juga mengungkapkan, Sebagai seorang penegak perda tapi mempermainkan pernikahan. Pernikahan itu dilakukannya pada (03/08/2024) di bandar lampung, vidionya juga ada. Dengan secepat kilat pada (27/08/2024) dia membuat surat talak (cerai) tanpa ada materai yang ditandatangani sebagai kekuatan hukumnya.

"Surat talak yang dibuatnya tersebut seperti surat ijin anak yang tidak masuk sekolah, apakah Kasat Pol PP ini kurang pendidikan atau mungkin mengganggap orang itu semua rendah. Kasat Pol PP Ogan Ilir ini salah satu contoh orang yang tidak beretika, apalagi yang dinikahinya itu sepupunya sendiri dan sangat pantas disebut Penjahat Kelamin.” jelas Yopi.

Diterangkannya bahwa ada 6 tuntutan yang diberikan kepada anggota DPRD Ogan Ilir untuk segera ditindaklanjuti yakni :
1. Mendesak DPRD dan Pjs Bupati Ogan Ilir untuk segera mengusut tuntas Vidio Viral serta menindak tegas Kasat Pol PP Ogan Ilir.

2. DPRD Ogan Ilir segera panggil Kasat Pol PP, karna telah melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pada pasal 9, bisa di kenakan kurungan paling lama 2 tahun dan denda Rp.600.000,-

3. Mendesak DPRD untuk segera merekomendasikan kepada Pjs Bupati Ogan Ilir untuk segera menonaktifkan atau memecat Kasat Pol PP dari jabatannya bahkan dari ASN nya dengan tidak hormat.

"Apabila DPRD bersama Pjs Bupati Ogan Ilir tidak berani memanggil dan memeriksa Kasat Pol PP terkait vidio viral akad nikah sirih yang telah melanggar Undang-Undang serta memalsukan data pekerjaan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar lagi.” ungkap Yopi Maitaha.

Sementara itu anggota DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah yang juga Ketua Fraksi PDIP menyampaikan, bahwa kasus ini bukan diduga lagi tapi nyata sesuai dengan pengakuan Kasat Pol PP M.Kapidin Hanafi di beberapa media yang memberitakan hal tersebut.

"Untuk kasus ini memang telah memalukan sekali, seluruh elemen baik Pemkab Ogan Ilir, DPRD maupun forkopimda yang ada di Ogan Ilir. Yang jelas saya didepan untuk mengawal kasus ini dan segera memproses sampai tuntas sesuai apa yang jadi tuntutan kawan kawan terhadap kasus Kasat Pol PP ini, ini juga memang sudah jadi tugas kami sebagai wakil rakyat” tukasnya

Ditempat yang sama Sayuti dari Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, M. Iqbal dan Zahrudin menambahkan, apa yang disampaikan Amir Hamzah menanggapi aspirasi yang disampaikan. Mereka tidak akan tinggal diam dan akan turut serta memproses.

"Yakinlah dengan kita dan mohon kepada rekan rekan untuk selalu menyuarakan hal ini sampai ada hasil yang jelas, masalah ini akan kita tuntaskan bersama sama.” tuturnya.

M.Iqbal anggota DPRD Ogan Ilir juga menjelaskan, masalah ini sudah terang benderang dan tidak bisa ditutup tutupi lagi. Karna sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan sendiri yakni Kasat Pol PP, bahwa benar dia melakukan itu dan katanya sudah di cerainya.

"Sudah diakuinya sendiri, tinggal tunggu saja pasti berproses, jadi teman teman tetap dorong terus kawal sehingga pemerintah kita pak Bupati Ogan Ilir memproses ini dan insyah allah tuntutun ini akan terpenuhi dan terkabul," ajaknya.

"Tidak perlu panjang lebar dan tidak perlu cari bukti lagi, karna yang bersangkutan yakni Kasat Pol PP Ogan Ilir sudah mengakuinya.” tambahnya.  (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)