Breaking News

FKI-1 Madina Laporkan Oknum Perangkat Desa Tabuyung Dugaan Ikut Kampanye Paslon 02

FKI-1 Madina Laporkan Oknum  Perangkat Desa Tabuyung Dugaan Ikut Kampanye Paslon 02

Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumut) - Tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah ( pilkada) dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur. Pendaftaran, cabut nomor hingga tahapan kampanye pasangan calon ( Paslon). Tahapan itu juga dilalui  pada Pilkada kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Diketahui pada Pilkada kabupaten Madina ada dua calon yang ikut berkontestasi yakni  Harun- Ichwan pasangan nomor urut 01 dan Saipullah- Atika pasang nomor urut 02. 


Pada perhelatan pilkada ini dugaan salah satu perangkat desa Tabuyung  kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) inisial NAS memberikan dukungan kepada salah satu Paslon yakni 02. Dengan hadirnya di acara kampanye calon wakil bupati Madina Atika Azmi, perangkat desa itu mengangkat jari dugaan pertanda dukungan kepada Paslon tersebut pada beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Tim wartawan pernah Konfirmasi terkait larangan keterlibatan ASN/perangkat desa kepada badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Madina.


 Muhammad Amin MSI menjabat Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Madina saat dikonfirmasi mengatakan silahkan laporkan, Jumat, (27/09/2024) by WhatsApp.


Dijelaskan Amin, Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye , Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/ atau Psangan Calon, Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye, Tim Kampanye tersebut terdaftar di KPU Provinsi dan / atau Kabupaten sebagaimana pada ketentuan Pasal 7 Ayat ( 3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye. 

Pada Ketentuan Pasal 70  Ayat (1) huruf b  dan C  Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 , dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa ,  Lurah dan perangkat Lurah. selanjutnya pada Pasal 71 Ayat ( 1) TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yg Menguntungkan atau merugikan salah satu calon. 

Terkait Sanksi, Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yg ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016.


" Silahkan laporkan pada panwaslu kecamatan atau Bawaslu Madina" terangnya 


Lebih lanjut Syamsuddin ketua Front komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Madina  menyayangkan sikap seorang perangkat desa yang ikut berinteraksi langsung pada kegiatan politik.


" Jangan mau diintimidasi/intervensi sebab ini menyangkut jabatan yang diamanatkan yang tidak bisa terlibat pada Pilkada" lanjutnya 


FKI-1 Madina menindaklanjuti hal itu membuat laporan di Bawaslu Madina, Kamis, (24/10/2024).


Dikatakan Syamsuddin, pada PKPU Nomor  6 Tahun 2016 

Undang undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 Huruf g  di sebutkan Kepala Desa  dilarang menjadi penggurus Partai Politik  dan pada Huruf  j  kepala Desa dilarang  ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye Pemilu /Pilkada  dan dalam pasal 51 Huruf g  juga menyebutkan Perangkat Desa  dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan dalam Huruf  j disebut  Perangkat Desa di larang ikut serta terlibat  dalam Kampanye  Pemilu /Pemilukada, 

Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 pada ayat 3 bisa  di Pidana  dengan pidana Kurungan paling lama satu 1 Tahun  dan denda paling banyak  Rp 12 Juta Rupiah .


" Pada laporan itu kami sudah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran pada oknum perangkat desa itu. Semoga pihak Bawaslu memproses laporan ini segera. Jangan ada intimidasi dan bersifat netral" Tandasnya

Pewarta: (*Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)