Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumut) - Tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah ( pilkada) dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur. Pendaftaran, cabut nomor hingga tahapan kampanye pasangan calon ( Paslon). Tahapan itu juga dilalui pada Pilkada kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Diketahui pada Pilkada kabupaten Madina ada dua calon yang ikut berkontestasi yakni Harun- Ichwan pasangan nomor urut 01 dan Saipullah- Atika pasang nomor urut 02.
Pada perhelatan pilkada ini dugaan salah satu perangkat desa Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) inisial NAS memberikan dukungan kepada salah satu Paslon yakni 02. Dengan hadirnya di acara kampanye calon wakil bupati Madina Atika Azmi, perangkat desa itu mengangkat jari dugaan pertanda dukungan kepada Paslon tersebut pada beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, Tim wartawan pernah Konfirmasi terkait larangan keterlibatan ASN/perangkat desa kepada badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Madina.
Muhammad Amin MSI menjabat Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Madina saat dikonfirmasi mengatakan silahkan laporkan, Jumat, (27/09/2024) by WhatsApp.
Dijelaskan Amin, Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye , Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/ atau Psangan Calon, Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye, Tim Kampanye tersebut terdaftar di KPU Provinsi dan / atau Kabupaten sebagaimana pada ketentuan Pasal 7 Ayat ( 3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye.
Pada Ketentuan Pasal 70 Ayat (1) huruf b dan C Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 , dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa , Lurah dan perangkat Lurah. selanjutnya pada Pasal 71 Ayat ( 1) TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yg Menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Terkait Sanksi, Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yg ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016.
" Silahkan laporkan pada panwaslu kecamatan atau Bawaslu Madina" terangnya
Lebih lanjut Syamsuddin ketua Front komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Madina menyayangkan sikap seorang perangkat desa yang ikut berinteraksi langsung pada kegiatan politik.
" Jangan mau diintimidasi/intervensi sebab ini menyangkut jabatan yang diamanatkan yang tidak bisa terlibat pada Pilkada" lanjutnya
FKI-1 Madina menindaklanjuti hal itu membuat laporan di Bawaslu Madina, Kamis, (24/10/2024).
Dikatakan Syamsuddin, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016
Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 Huruf g di sebutkan Kepala Desa dilarang menjadi penggurus Partai Politik dan pada Huruf j kepala Desa dilarang ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye Pemilu /Pilkada dan dalam pasal 51 Huruf g juga menyebutkan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan dalam Huruf j disebut Perangkat Desa di larang ikut serta terlibat dalam Kampanye Pemilu /Pemilukada,
Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 pada ayat 3 bisa di Pidana dengan pidana Kurungan paling lama satu 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta Rupiah .
" Pada laporan itu kami sudah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran pada oknum perangkat desa itu. Semoga pihak Bawaslu memproses laporan ini segera. Jangan ada intimidasi dan bersifat netral" Tandasnya
Pewarta: (*Magrifatulloh).
Social Header