Lapadnews.com, Ogan Ilir - Disdikbud Ogan ilir pada hari selasa (22/10/2024) menggelar rapat penyelesaian masalah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Indralaya Utara, yang digelar diruang Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Karna sesuai dengan bidangnya sebagai Kasi GTK SD di Disdik Ogan Ilir, maka Shally Fajra Malisa. S.Si,.M.A.P dipercaya untuk menindak lanjuti atas adanya laporan salah satu honorer yang namanya tidak terdata/ dikeluarkan di Dapodik namun melaksanakan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
Adapun isi berita acara dalam rapat tersebut yakni:
1 .Bahwa Sari Widyantari datang kerumah bersama orang tuanya untuk masuk ke SD Negeri 03 Indralaya Utara sebagai guru.
2 .Bahwa dari yang bersangkutan memiliki ijazah SMA pada saat masuk ke SD Negeri 03 Indralaya Utara.
3 .Bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara Tidak menerima honorer untuk mengajar di SD Negeri 03 Indralaya Utara karna masih adanya saudari Sari Widyantari.
4 .Bahwa Sari Widyantari tidak bisa mengajar guru kelas karna yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1, oleh karena itu Kepala Sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara menerima guru honorer lainnya karna kekurangan guru kelas.
5 .Terjadi miskominikasi oleh Kepala sekolah dan Sari Widyantari karna yang bersangkutan tidak menerima karna tidak bisa dimasukan kedalam Dapodik sebagai guru dan ditolak oleh Kepala sekolah karena belum S1, yang bersangkutan langsung melaporkan ke disdikbud Kabupaten Ogan Ilir.
6 .Hasil rapat penyelesaian masalah di SD Negeri 03 Indralaya Utara bahwa saudari Sari Widyantari keluar dari SD Negeri 03 Indralaya Utara untuk mencari sekolah yang mempunyai jam mengajar dan membutuhkan.
7 .Saudari Sari Widyantari menginginkan masih di Dapodik SD Negeri 03 Indralaya Utara sebagai tenaga pendidikan (TU) sampai ada sekolah yang menerima yang bersangkutan sebagai guru.
8 .Kepala Sekolah menyetujui untuk tidak mengeluarkan dari Dapodik tapi batas waktu dua bulan.
Surat berita acara penyelesaian masalah SD Negeri 03 Indralaya Utara tersebut ditandatangani oleh Kasi GTK SD, Staf GTK, Kepala Sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara dan dua orang guru.
Sari Widyantari (Dyan) merasa keberatan menandatangani surat berita acara tersebut, karena ada Point Point yang menyudutkan dirinya.
"Saya tidak mau menandatangani surat berita acara tersebut, karna ada point point yang menyudutkan saya, walau saya tandatangani, saya akan tetap dikeluarkan dari SD Negeri 03 Indralaya Utara, termasuk surat pernyataan yang disodorkan kepada saya selain berita acara itu," kata Dyan kepada awak media, Rabu (23/10/2024)
Disebutkan Dyan, kalau isi surat pernyataan yang disodorkan tersebut menerangkan bahwa dia mengundurkan diri dari SD Negeri 03 Indralaya Utara atas keinginan sendiri dan permasalahan dianggap selesai tanpa menuntut apa apa.
"Melihat saya tidak mau menandatangani surat pernyataan itu, Kasi GTK SD merobek surat pernyataan yang disodorkan kepada saya tersebut," ungkap Dyan.
Menurut Dyan, dirinya berada disana karna dipanggil atas surat laporannya ke Inspektorat. Disdikbud Ogan Ilir telah menerima surat tembusan tersebut dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.
"Dengan adanya surat tembusan tersebut, maka Pak Sayadi selaku Kepala Disdikbud Ogan Ilir memerintahkan Kasi GTK SD untuk menyelesaikan masalah ini, karna ini memang bidangnya GTK," ujarnya.
Sementara itu, Hj. Zuraida. SH,. MH,. Cpl ditempat yang sama menyebutkan, bahwa rapat yang digelar tersebut tidak berimbang dan terkesan berat sebelah.
"Suatu kewajaran kalau keponaan saya tersebut tidak mau tandatangan, karna isi surat tersebut menyudutkan dirinya," ungkapnya.
Semestinya lanjut Zuraida, selaku pimpinan dia tidak boleh langsung melakukan tindakan seperti itu sebelum memastikan kebenarannya.
"Dengan adanya hal ini, maka timbul asumsi yang negatif, seakan Kasi GTK SD tersebut berpihak sebelah dan menyudutkan, saya berharap dengan adanya hal ini, agar Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir dapat bertindak tegas dengan penuh bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Sebelumnya kata Zuraida, kepala sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara menyodorkan dua surat pernyataan bermatrai. Setelah ditanda tangani, yang bersangkutan tidak diberi tembusannya atau copy nya.
"Kalau dilihat dari awal, memang seakan adanya upaya mengdiskriminasi keponaan saya, agar keluar dari SD Negeri 03 Indralaya Utara, hingga sampai adanya pemanggilan dari pihak dinas pendidikan, keponaan saya pun masih disodorkan surat pengunduran dirinya dari SD Negeri 03 Indralaya Utara," tukasnya.
"Saya juga selaku keluarga dekat dari keponaan saya, selalu terbuka kalau memang Kepala Sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara ingin melakukan klarifikasi secara kekeluargaan, terkait tidak transparannya masalah dua surat pernyataan bermatrai tersebut, hingga permasalahan ini mencuat kepermukaan," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GTK Disdikbud Ogan Ilir yang membidangi masalah ini belum bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait permasalahan di SD Negeri 03 Indralaya Utara. (*Firman)
Social Header