Breaking News

Korupsi DD Dan ADD Rp 380 Juta, Mantan Kades Harimau Tandang Jalani Proses Hukum Di Polres Ogan Ilir

 

Foto: Mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir, Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta untuk kampanye Pilkades 2022.


Lapadnews.com, Ogan Ilir - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir sedang memproses tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 380 Juta yang digunakan untuk kampanye Pilkades 2022 Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Tersangka yang sedang diproses tersebut adalah SS mantan Kepala Desa Harimau Tandang yang berada diwilayah Kecamatan Pemulutan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan bahwa SS merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022, hasil penyelidikan tersangka telah menyalahgunakan DD dan ADD untuk dana kampanye Pilkades pada tahun 2022 lalu.

“Iya, DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan),” kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/09/2024).

Dilanjutkan Ilham, dalam Pilkades tersebut ternyata SS tak terpilih kembali sebagai kepala desa. Dan tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari.

“Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka kami melakukan penegakan hukum,” jelas Ilham.

Saat polisi melakukan penyelidikan terangnya, SS diketahui juga tersandung kasus hukum lain. Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim, namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.

“Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut,” tukas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.   (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)