Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumatera Utara) – Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal berencana melaporkan Lurah Panyabungan III, Raja Hidayat, karena terlihat menghadiri acara kampanye calon bupati Mandailing Natal nomor urut 02.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Grogol Two, Kelurahan Panyabungan III, pada Sabtu malam, 28 September 2024.
Raja Hidayat tercatat hadir dalam kampanye pasangan calon H. Saipullah Nasution, SH MM, yang dilaporkan oleh salah satu media online.
"Kami merasa tindakan ini melanggar aturan, dan akan melaporkannya ke Bawaslu Madina," kata Syamsuddin Nasution, Ketua FKI-1 Madina, saat ditemui wartawan di Panyabungan pada Minggu, 29 September 2024.
Syamsuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, hanya partai politik dan tim kampanye terdaftar yang diperbolehkan melakukan kampanye.
Selain itu, Pasal 70 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, Lurah, dan perangkatnya dalam kampanye.
"Jika terbukti melanggar, pejabat ASN atau Lurah yang ikut serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," tambahnya.
Syamsuddin juga menekankan pentingnya bagi ASN untuk tidak terpengaruh oleh tekanan politik. "Jangan mau diintimidasi atau diintervensi, karena ini menyangkut jabatan yang diamanatkan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Panyabungan III, Raja Hidayat, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui WhatsApp.
Pewarta: (*Magrifatulloh)
Social Header