Kalapas Tanjung Raja Batara Hutasoit, Bc.IP., S.H |
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait pemberian remisi, yang disusul dengan penyerahan surat remisi kepada para WBP. Dalam kesempatan tersebut, juga dibacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang menekankan pentingnya pembinaan bagi para narapidana dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Adapun jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tanjung Raja per tanggal 17 Agustus 2024 tercatat sebanyak 880 orang, yang terdiri dari 120 tahanan dan 760 narapidana. Sebanyak 730 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi, dengan rincian 719 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 11 orang mendapatkan Remisi Umum II. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.30 WIB ini ditutup dengan foto bersama seluruh tamu undangan dan WBP yang menerima remisi. Selama acara, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polsek Tanjung Raja, baik secara terbuka maupun tertutup, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dalam rangka mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.(*Kai/HMS Res OI)
Social Header