Foto Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) Kota Palembang (doc:Fabianus Wiradi) |
Lapadnews.com, Palembang - Laporan dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 2023 hingga 2024 terkait Universitas Kader Bangsa (UKB) mulai menunjukkan hasil.
Selain melaporkan ke Kemendikbud, AMUNISI juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi, termasuk pengelolaan yayasan yang tidak sesuai aturan dan pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan lalu, juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang ini sedang menghadapi masalah terkait seorang dosen bernama Dr. Conie Pania, yang diberhentikan secara sepihak tanpa menerima pesangon.
Selain melaporkan ke Kemendikbud, AMUNISI juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi, termasuk pengelolaan yayasan yang tidak sesuai aturan dan pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan lalu, juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang ini sedang menghadapi masalah terkait seorang dosen bernama Dr. Conie Pania, yang diberhentikan secara sepihak tanpa menerima pesangon.
Foto Gedung Kampus UKB Kota Palembang |
Kasus pemecatan mantan Dosen Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr. Conie Pania Putri SH, MH, masih berlanjut, dan proses ketenagakerjaan terkait pemberhentian tersebut di Disnaker Kota Palembang telah menghasilkan keputusan.
Dr. Conie Pania Putri saat bersama Tim Kuasa Hukum Ryan Gumay Law Firm di kantornya (doc:instagram reel palembang.terciduk) |
Dr. Conie Pania Putri SH, MH, didampingi oleh kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm beserta timnya, melaporkan Universitas Kader Bangsa (UKB) ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang pada Rabu siang, 22 Mei 2024.
Foto Conie Pania Putri saat melaporkan Universitas Kader Bangsa (UKB) ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang |
Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum dari Ryan Gumay Law Firm di kantornya, yang menyatakan bahwa proses di Disnaker Kota Palembang telah membuahkan hasil yang sangat diapresiasi oleh pihak mereka.
"Kami akan memperjuangkan beberapa komponen dalam pengaduan kami ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, termasuk hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, serta tunjangan sebagai Kaprodi S2 Hukum di UKB yang belum dibayarkan selama beberapa bulan hingga saat ini," jelasnya.
Foto Dr. Conie Pania Putri bersama Tim Kuasa Hukum dari Ryan Gumay Law Firm (doc:reel instagram/palembang_tangkap) |
Ryan berharap agar pengaduan ini segera ditindaklanjuti secara objektif, dan hari ini pihaknya menuntut keadilan terkait hak-hak yang seharusnya diterima oleh kliennya selama menjadi dosen, sejak aktif pada 1 Juni 2015 hingga 2 Mei 2024, atau selama 8 tahun 11 bulan.
"Klien kami sejak awal tidak pernah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta klien kami juga merasakan kekurangan upah, yang nantinya akan kami buktikan dalam pengajuan pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," ungkapnya.
Kemendikbud menanggapi laporan tersebut, dan status UKB yang sebelumnya terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Aktif dan memiliki 21 Program Studi kini berubah menjadi status "Pembinaan" di laman resmi PDDIKTI.
Secara terpisah, Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr. Hendra Sudrajat, SH, MH, enggan memberikan komentar dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Tampilan hasil pencarian kampus Universitas Kader Bangsa (Sumber: Laman Resmi Pangkalan Data Perguruan Tinggi) |
Ketua Tim Advokasi AMUNISI, Muhammad Hidayat Arifin, menyatakan bahwa perubahan status ini mengindikasikan adanya masalah hukum dan administratif di UKB. Ia berharap Kemendikbud serius dalam melakukan pengawasan dan tidak ragu mencabut izin operasional UKB jika terbukti melanggar.
Hidayat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, terutama yang sedang dalam masa pembinaan. Menurutnya, perguruan tinggi yang dikenakan sanksi pembinaan sangat berpotensi dicabut izin operasionalnya jika tidak segera melakukan perbaikan yang diminta oleh pemerintah.
Hidayat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, terutama yang sedang dalam masa pembinaan. Menurutnya, perguruan tinggi yang dikenakan sanksi pembinaan sangat berpotensi dicabut izin operasionalnya jika tidak segera melakukan perbaikan yang diminta oleh pemerintah.
Kantor LLDikti Wilayah II Kota Palembang (doc:Facebook laman resmi LLDIKTI wilayah II) |
Perubahan status ini juga menyebabkan UKB dilarang menerima mahasiswa baru selama masa pembinaan. Kepala LLDIKTI Wilayah 2, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc, mengonfirmasi hal tersebut dan memperingatkan bahwa penerimaan mahasiswa selama fase pembinaan bisa dianggap ilegal karena data mahasiswa tidak dapat disetorkan ke PDDIKTI selama periode ini. (*Red/Lapadnews)
Social Header