Lapadnews.com, Palembang- Memenuhi persyaratan membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, dan desa atau kelurahan.
Namun, beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh Dukcapil kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar tersebut.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Sabtu (31/08/2024), berikut sejumlah layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar:
Mengurus Akta Kelahiran Hilang:
Untuk mengurus Akta Kelahiran hilang, masyarakat tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta fotokopi kutipan Akta Kelahiran yang hilang.
Sebagai informasi, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah versi kutipan, sedangkan dokumen aslinya tersimpan di Disdukcapil setempat.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Mengurus Pindah KK antar Provinsi
Syarat mengurus pindah KK antar-provinsi juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK ke kantor Dukcapil.
Kemudian pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.
Membuat e-KTP
Penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di KK tidak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.
Syarat untuk membuat KTP yakni cukup menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.
Namun jika belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW untuk membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.
Mengurus Ganti Alamat KTP
Untuk mengurus ganti alamat KTP, masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Pindah Domisili
Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, hanya perlu melampirkan KK kepada Dukcapil.
Sedangkan bagi yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengurus KTP Hilang
Masyarakat yang kehilangan KTP fisik, dapat mengurus tanpa melampirkan surat pengantar.
Syarat untuk mengurus KTP yang hilang meliputi scan atau foto dari KK serta surat kehilangan asli dari kantor kepolisian. (*Firman)
Social Header