Satgas yang terbentuk tersebut terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya terbagi dalam empat sub satgas, preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Keempatnya punya peran masing-masing dalam upaya penanganan illegal drilling dan Refering driling.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengatakan, bahwa SK yang ditandatangani Gubernur Sumsel nomor 510 akan menjadi dasar satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Di dalam SK tersebut tertera bahwa Gubernur sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan refinery, sementara SK tersebut jajaran forkopimda lainnya sebagai wakil ketua satgas.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani, dan harus segera kita lakukan penindakan di lapangan, oleh karenanya perlu segera saya lakukan konsolidasi ini," ujar Irjen Pol Rachmad.
Kapolda Sumsel melanjutkan, konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan jajaran telah dilakukan untuk memastikan tugas tiap-tiap sub satgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya.
"Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan," tegas orang nomor satu dijajaran Kepolisian Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih berkecimpung dibisnis Ilegal tersebut, agar segera meninggalkan kegiatan dan mencari sumber penghidupan yang legal.
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih bekerja di rantai kegiatan ilegal ini, untuk secara kesadaran beralih profesi. Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kita akan komunikasi intensif. Kemudian pemda dengan masyarakat untuk memberikan solusinya," terangnya.
Irjen Pol Rachmad juga menyampaikan, dengan maraknya kegiatan ilegal tersebut telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan.
"Kejadian di Sungai Lilin Kabupaten Muba pada Juni-Juli lalu yang merenggut 5 nyawa dan kerugian ditaksir Rp 4,8 triliun, kejadian itu sebagai tragedi kemanusiaan dan perlu langkah penanganan konkret seluruh stakeholder terkait melalui satgas yang dibentuk.
Kapolda Sumsel juga menambahkan, bahwa penanganan akan dilakukan secara sinergi dan komprehensif dari hulu hingga ke hilir. (*Firman)
Social Header