Breaking News

Selamatkan Anak Bangsa, Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba 1,5 Kg Sabu


Lapadnews.com, Palembang- Direktorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu  seberat 1.552,15 gram yang digelar diruangan kantor, barang haram tersebut didapat dari 17 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polda Sumsel. Rabu (31/07/2024).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi SIK bersama perwakilan dari Kejati Sumsel Fijar Wijayanto SH, Tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta para awak media.

Dalam penjelasannya Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolipar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf K Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor) untuk menguji kandungan metamfitaminanya, barang bukti ini sesuai aturan segera kita musnahkan," kata AKBP Harrisandi.

AKBP Harrisandi melanjutkan, selain barang bukti yang dimusnahkan ada juga yang disisihkan guna untuk kepentingan pembuktian dipengadilan.

"Barang bukti ini berasal dari 9 Laporan Polisi (LP) yang ditangani yang melibatkan 17 orang tersangka  yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah," ucap mantan Kapolres Lubuk Linggau.

Disebutkannya, barang bukti tersrbut dikumpulkan dari 9 kasus yang ditangani. Hasil pengungkapan dibeberapa TKP yakni Kota Palembang 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komring Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Sumsel setidaknya telah berhasil menyelamatkan 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

"Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba, dengan adanya pengungkapan ini, kita telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba," tuturnya.

"17 orang tersangka ini akan kita lakukan proses hukum dan kita jerat Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat menyatukan barisan untuk melawan peredaran gelap narkoba disemua wilayah Provinsi Sumsel.

"Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan dalam menyelamatkan generasi muda kita dari belengu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan," pungkasnya.  (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)