Breaking News

Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Kopi

 

berita terkini di palembang

Lapadnews.com, OGAN ILIR - Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo,S.I.K., didampingi Wakpolres  Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, beserta jajaran menggelar press conference (Jumpa Pers) ungkap kasus pembunuhan di warung kopi, acara digelar di Mapolres Ogan Ilir pada Jum'at (02/08/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada para awak media mengungkapkan kronologis pembunuhan yang terjadi di warung kopi, jln Lintas Timur Indralaya Palembang Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) 27/04/2024 lalu.

Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Kopi 2024
Polres Ogan Ilir Jumpa Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Kopi

Bermula dari (ADP) dan rekannya (M) singgah di warung kopi milik (M) dan suaminya (PR) ingin minum kopi saat larut malam. Usai minum kopi (ADP dan M) berlalu begitu saja tidak mau bayar. Mengetahui gelagat tidak baik merasa tak terima (M dan sauminya PR) langsung mengejar pelaku.

Dari situla (ADP dan F) mengeluarkan sebila pisau langsung menikam korban (PR) hingga meninggal dunia, sedangkan konban (M) juga mengalami luka sayatan dibagian perutnya.Setelah melihat korban bersimba dara pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor.

Polres Ogan Ilir Jumpa Pers Pembunuhan di Warung Kopi Ogan Ilir

Dari laporan korban polisi langsung mengadakan olah TKP serta mengadakan pengejaran.Setelah mengantongi indentitasnya, pelaku (ADP) berhasil diamankan di daerah Kertapati Palembang, sedangkan (F) yang merupakan rekan pelaku saat ini masih dalam keadaan buron (DPO), dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Bagus juga menjelaskan,  lamanya waktu penangkapan pelaku karna polisi masih menyelidiki motif pembunuhan, serta dalam tahap pengejaran.

"Setelah kita mengetahui identitas pelaku dan motifnya, pelaku berhasil kita tangkap," jelas Bagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pasal yang dikenakan 170 ayat 2 dan 35 ayat 3 Kuhp dengan acaman 12 tahun penjara,"pungkas Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo (*Kai/lapadnews).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)