Breaking News

Polres Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Tanpa Perlawanan 

Polres Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Tanpa Perlawanan

Lapadnews.com, Ogan Ilir, 21 Agustus 2024 - Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE yang merupakan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku pembunuhan disertai pencurian dan kekerasan pada Selasa malam, 20 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka, Akmaludin Bin M. Yusif (51), yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi listrik, ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap Ita Anggraini (46), seorang warga Kelurahan Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Kasus ini dimulai pada Kamis, 15 Agustus 2024, ketika korban berangkat ke Palembang untuk bekerja dengan sepeda motor Honda Blade miliknya. Kontak terakhir korban dengan keluarganya terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Setelah beberapa hari tanpa kabar, pada Senin, 19 Agustus 2024, keluarga korban menerima berita tentang penemuan jenazah perempuan paruh baya yang belum teridentifikasi. Setelah pemeriksaan di RS Bhayangkara Palembang, jenazah tersebut dipastikan sebagai Ita Anggraini.

Barang Bukti Pelaku, Pembunuhan, Pencurian dan kekerasan Ogan Ilir
Barang Bukti Pelaku, Pembunuhan, Pencurian dan kekerasan

Tersangka berhasil ditangkap setelah tim penyidik menerima informasi bahwa Akmaludin berada di rumahnya. Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, sepeda motor milik korban, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut jenazah korban ke tempat pembuangan di jembatan Pesona Tanjung Senai.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami akan memastikan bahwa tersangka menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum selanjutnya. Polisi akan terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara guna penyelidikan lebih lanjut. (*Kai/lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)