Lapadnews.com, OGAN ILIR - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fredi Kurniawan, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir terlalu kaku dalam membatasi tugas dan peran wartawan saat melakukan peliputan. Menurutnya, sebagai lembaga negara, KPU seharusnya lebih memahami peran pers.
“KPU menurut saya terlalu kaku dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. KPU seharusnya memahami peran pers, wartawan tidak boleh dilarang untuk mencari informasi terkait berita,” ujar Fredi saat dihubungi oleh Palpos melalui ponselnya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Fredi juga menambahkan bahwa kehadiran wartawan dalam peliputan justru menguntungkan KPU, karena membantu menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan-kegiatan KPU.
"Saya sendiri tadi tidak diizinkan masuk karena katanya harus menggunakan tanda pengenal dari KPU," ungkapnya dengan rasa kecewa.
Menurutnya, di momen pesta demokrasi seperti ini, seharusnya tidak ada hambatan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap ke depannya KPU Ogan Ilir dapat lebih bijak dalam mengelola media.
"Ini adalah pesta demokrasi, kita seharusnya merayakannya dengan sukacita, bukan malah menghalangi. Semoga KPU ke depan lebih bijak dalam mengakomodasi media, karena citra Ogan Ilir sangat bergantung pada wartawan. Jangan sampai yang dilihat publik adalah hal-hal negatif," tegasnya.
Dilansir dari bacakoran.com Sebelumnya, KPU Ogan Ilir membatasi akses media yang meliput pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar dan Ardani, yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi, KPU hanya memberikan akses kepada beberapa wartawan dari organisasi jurnalis yang ada di Ogan Ilir, dengan kuota 5 orang per organisasi. Wartawan yang diizinkan masuk harus dilengkapi dengan kartu identitas (ID card). Sementara itu, wartawan yang tidak memiliki ID card tidak diizinkan masuk dan dihalangi oleh petugas keamanan, polisi, dan pihak Event Organizer (EO) yang bekerja sama dengan KPU Ogan Ilir.
Beberapa wartawan yang ingin meliput acara yang dianggap penting bagi masyarakat merasa kecewa dengan kebijakan KPU. Dari pantauan di lapangan, para wartawan hanya bisa menunggu di pintu masuk sekitar 300 meter dari tenda acara, tempat di mana pendaftaran pasangan calon dilakukan. Meski ada beberapa wartawan yang berhasil mendekat ke tenda utama, mereka tetap tidak mendapatkan akses untuk masuk.
Akibatnya, wartawan yang tidak memiliki ID card tidak bisa melaksanakan tugas liputan mereka mengenai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2024-2029.
Wartawan telah mencoba meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU Ogan Ilir terkait larangan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut. (*Kai/lapadnews)
Social Header