Berharap dengan terbentuk Satgas tersebut, tidak ada lagi yang namanya bisnis Ilegal tersebut diwilayah hukum Polda Sumsel. Karna bisnis Ilegal tersebut telah banyak meresahkan masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel.
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FCSS Prima Atmaja kepada awak media mengatakan, terkait pelaksanaan tugas dalam penanganan permasalahan tersebut biasanya akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi.
"Satgas yang terdiri TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya ini terbagi dalam empat sub Satgas preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, ke empatnya tersebut mempunyai peran masing masing dalam upaya penanganan Ilegal driling dan Illegal Refinery.," kata Prima. Sabtu (03/08/2024).
Prima melanjutkan, banyak sekali dampak yang akan timbul akibat pengelolaan minyak bumi secara illegal drilling diantaranya yang terjadi kebakaran dan meledaknya sumur-sumur yang tidak dapat dikelola dengan baik oleh pelaku.
“Kami dari Forum Cakar Sriwijaya Sumsel meminta kepada Satgas agar Alat produksinya harus di sita, karena alat produksi merupakan salah satu modal terbesar dari sektor ilegal ini, kalau ilegal refinery berarti tungku-tungkunya, dan kalau ilegal driling berarti rig-rignya, itu yang harus segera disita,” tegas Prima. (*Lapadnews/RD)
Social Header