Foto: Ilustrasi pemotongan dana bantuan PKH oleh Ketua Kelompok |
Masih sambungnya, padahal dirinya bisa sendiri ngambil uang di ATM, kenapa harus di kumpulin oleh ketua kelompok.
"Saya sangat keberatan, apalagi dengan adanya pemotongan secara sepihak tanpa persetujuan saya walaupun hanya Rp.40.000 dan ada yang sampai Rp.70.000," jelas KPM.
Saat di konfirmasi Azizah selaku pendamping PKH Kecamatan melalui via whatsapp perihal adanya potongan yang dilakukan oleh ketua kelompok, dia diam tidak memberi jawaban dan tanggapan seakan terkesan adanya dugaan pembiaran dan tutup mata.
Dengan adanya prihal pemotongan ini sudah jelas tidak bisa dibiarkan, karena termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi (TIPIKOR) atau KKN.
Undang undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.KUHP baru UU 1/2023 pasal 603 berbunyi," setiap orang yang secara melawan hukum melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.
Pasal 18 UU Tipikor jo.pasal 55 (1) ayat 1 dengan vonis pidana selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp.200.000, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.238.890.000. (*Rahmat H)
Social Header