Breaking News

Diduga Ketua Kelompok PKH Desa Kertajaya Potong Hak KPM, Pendamping Kecamatan Tutup Mata

Foto: Ilustrasi pemotongan dana bantuan PKH oleh Ketua Kelompok
Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi-Program bantuan  keluarga harapan (PKH) yang berasal dari pemerintah melalui Dinas Sosial di Desa Kertajaya diduga menjadi lahan raup keuntungan pribadi oleh ketua kelompok Desa.Dugaan ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang juga sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Hasil dari penelusuran Team Media online Sabtu 10/08/2024, potongan yang di ambil oleh ketua kelompok bervariatif, antara Rp.40.000 s/d Rp. 70.000 / KPM.Dan itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penerima bantuan.

Salah satu KPM yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, bahwa tidak pernah mengambil uang langsung dari ATM. Karna kartu ATM dikumpulkan kepada Ketua Kelompok.

"Saya biasanya menerima uang aja, karna kartu ATM nya sudah di kumpulin oleh ketua kelompok dan yang ngambil uang juga ketua kelompok tanpa memberi tahu dan menjelaskan lagi,  struk bukti pengambilan uangpun gak dikasih," katanya Kepada awak media.

Masih sambungnya, padahal dirinya bisa sendiri ngambil uang di ATM, kenapa harus di kumpulin oleh ketua kelompok.

"Saya sangat keberatan, apalagi dengan adanya pemotongan secara sepihak tanpa persetujuan saya walaupun hanya Rp.40.000 dan ada yang sampai Rp.70.000," jelas KPM.

Saat di konfirmasi Azizah selaku pendamping PKH Kecamatan melalui via whatsapp perihal adanya potongan yang dilakukan oleh ketua kelompok, dia diam tidak memberi jawaban dan tanggapan seakan terkesan adanya dugaan pembiaran dan tutup mata.

Dengan adanya prihal pemotongan ini sudah jelas tidak bisa dibiarkan, karena termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi (TIPIKOR) atau KKN.

Undang undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.KUHP baru UU 1/2023 pasal 603 berbunyi," setiap orang yang secara melawan hukum melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.

Pasal 18 UU Tipikor jo.pasal 55 (1) ayat 1 dengan vonis pidana selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp.200.000, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.238.890.000. (*Rahmat H)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)