Foto Korban bersama kendarannya yang ditarik paksa oleh oknum debt kolektor di jambi (doc:netizenjambi.com) |
Menurut pengakuan korban, perampasan dilakukan oleh sekelompok debt collector yang tiba-tiba mengikuti truknya saat sedang melakukan bongkar muatan. Korban menduga perampasan dilakukan karena kondisi jalan yang macet akibat muatan batu bara yang melebihi kapasitas.
"Kendaraan saya macet karena kondisi jalan yang tidak normal akibat muatan batu bara. Kalau jalannya normal, pasti tidak macet," ujar korban.
Korban juga mengaku telah mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada pihak kreditur, Multifinance Jambi dalam hal ini (Multindo Auto Finance Jambi), sebagai upaya penyelesaian masalah. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat respons.
Kejadian ini terjadi saat korban mengungkapkan permasalahannya kepada wartawan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Hal ini sangat disayangkan, karena tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut melanggar hukum dan mirip dengan tindakan premanisme.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU Fidusia No. 42 Tahun 1999, UU OJK No. 21 Tahun 2011, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, tindakan tersebut tidak hanya melawan hukum tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kami berharap pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dengan membentuk tim khusus dan segera menerima laporan dari masyarakat.
Penting agar tidak ada kesan kolaborasi antara pihak-pihak tertentu yang bisa menimbulkan dugaan adanya permainan mata. Pihak berwenang harus memastikan tindakan tegas diambil agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari tindakan sewenang-wenang oknum debt collector. tutup korban (*Red/Lapadnews)
Link Sumber Asli : netizenjambi.com
Social Header