Lapadnews.com, Muba- Unit Reskrim Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagai mana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang terjadi diwilayah hukum Polsek Lalan Kabupaten Muba Provinsi Sumsel.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B-09 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK LALAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Juni 2024.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (25/06/2024) sekira pukul 10.00 Wib dijalan umum Rt 01 Rw 01 Desa Gali Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
"Pada saat itu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku MH (49) warga Desa Galih Sari terhadap korbannya AK (36) yang juga merupakan warga Desa Galih Sari," kata Iptu Zulkarnain.
Iptu Zulkarnain melanjutkan, Pada hari itu korban pergi hendak mencari bibit sawit. Namun pada saat arah pulang korban dihadang oleh pelaku dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya.
"Parang tersebut diayunkan pelaku ke arah tubu korban, korban menangkis dengan tangan kirinya, sehingga korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kirinya, selain mengalami luka di tangan kirinya korban juga mengalami luka dibagian kepala dan luka lecet dibagian punggung," ucapnya.
Dengan adanya kejadian yang menimpa dirinya lanjut Kapolsek Lalan, kemudian korban AK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Adapun kronologis penangkapan pada hari Kamis (25/07/2024) sekira pukul 16.00 Wib, pelaku MH datang ke Polsek Lalan karena mendapat panggilan.
"Pelaku kita panggil melalui surat panggilan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya. Dan pada saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain.
Kemudian selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lalan Ipda Mugiyono, SH,. M.Si melakukan gelar perkara dan bisa dinaikkan ke penyidikan, kemudian pelaku tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam penganiayaan terhadap korban AK.
"Tersangka MH saat di interogasi mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti yang kita amankan di Mapolsek Lalan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Zulkarnain.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang panjang tanpa gagang, 1 buah parang bergagang hitam, 1 helai baju kaos berkerah warna silver dan 1 helai celana pendek Levis warna biru. (*Firman)
Social Header