Namun, jika di tengah perjalanan Muhammadiyah menemui situasi yang bertentangan, mereka "akan bertanggung jawab untuk mengembalikan izin usaha pertambangan" tersebut.
Namun, keputusan ini telah "menyakiti hati" warga Muhammadiyah di Trenggalek, Jawa Timur, yang secara konsisten menolak keberadaan tambang emas terbesar di Jawa.
Dilansir dari bbc.com bahwa "Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, bahkan menyebut sikap ini berpotensi sebagai "risywah politik" karena dalam lima tahun ke depan hampir dipastikan tidak ada suara kritis lembaganya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah."
Apa alasan Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan tambang?
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyampaikan bahwa sejak awal menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah, mereka tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menerima atau menolak.
Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2022 dan 2022-2027 |
Pada bulan Juli 2024, lanjutnya, Muhammadiyah melakukan kajian terkait konsesi tambang dan mendengarkan pendapat dari kelompok-kelompok yang mendukung dan menolak keberadaan tambang tersebut. Mereka juga menerima masukan dari pengurus di daerah. "Inilah realitas kehidupan; kita dihadapkan pada kenyataan dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya," tambahnya.
"Makanya kami dalam mengambil keputusan itu bukan karena ikut-ikutan atau bukan karena tekanan sosial. Semua kita himpun menjadi pertimbangan PP Muhammadiyah dalam mengambil langkah menyangkut pengelolaan tambang," sambung Haedar.
Hingga pada akhirnya, kata Haedar, dalam rapat pleno mayoritas suara sampai pada satu kesimpulan untuk menerima tawaran pengelolaan tambang dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya berkaitan dengan Fatwa Majelis Tarjiah dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan.
Fatwa tersebut menyatakan pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya boleh.
Selain itu, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah yang diadakan di Makassar pada tahun 2015 mengamanatkan kepada PP untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi.
"Setelah menganalisis semua masukan tersebut, PP Muhammadiyah memutuskan siap untuk mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti kemudian menjabarkan beberapa poin yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan tambang:
Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers mengenai realisasi investasi triwulan II dan semester I 2024, di Jakarta, pada hari Senin (29/7/2024). Foto: Ghifari/kumparan. |
Dilansir dari kumparan.com pada 30 Juli 2024 bahwa "Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan segera mempersiapkan lahan untuk tambang Muhammadiyah. Namun, Bahlil tidak bersedia menjelaskan secara rinci mengenai lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah disiapkan untuk Muhammadiyah. Meski begitu, dapat dipastikan bahwa lahan tersebut bukan merupakan bekas lahan Kaltim Prima Coal (KPC) yang sebelumnya sudah diberikan kepada PBNU.
"Insyaallah, kami akan memberikan lahan dari eks PKP2B yang terbaik di luar KPC," katanya dalam konferensi pers mengenai realisasi investasi Triwulan II Tahun 2024, pada hari Senin (29/7).
Selain KPC, eks PKP2B lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya adalah PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.
Bahlil menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan keputusan Muhammadiyah ini kepada Presiden Jokowi. Dia juga mengungkapkan bahwa dia telah dihubungi oleh Muhadjir Effendy, yang merupakan ketua tim Muhammadiyah untuk mengurus bisnis ini. "Saya sudah ditelepon Pak Muhadjir, dan menurut saya ini adalah peluang yang baik. Kita sering berpikir negatif, banyak yang mengatakan bahwa ormas tidak memiliki pengalaman. Ada yang khawatir lingkungan akan rusak? Mari kita bicarakan dengan benar," kata Bahlil dilansir dari kumparan
Kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dialokasikan berupa penciutan lahan eks PKP2B. (*Red/lapadnews)
Link Sumber : bbc.com kumparan.com
Social Header