Breaking News

Pakar Ingatkan Potensi Pidana Video Viral Produk Galon Air Minum Kemasan Ada Jentik Hitam

Pakar Ingatkan Potensi Pidana Video Viral Produk Galon Air Minum Kemasan Ada Jentik Hitam
Masih banyak Orang konsumsi air minum  Aqua galon untuk minum sehari-hari  (Foto: shutterstock.com/Pratiwi Ambarwati)
Lapadnews, Nasional - Trubus Rahadiansyah, seorang pakar kebijakan publik, memperingatkan tentang ancaman pidana bagi mereka yang menyebar berita palsu atau hoaks. Hal ini terjadi setelah berita viral bahwa galon air minum Aqua mengandung jentik hitam. Namun, konsumen mengatakan bahwa produsen kesulitan untuk memverifikasinya.

"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1," kata Trubus Rahadiansyah melalui keterangan tertulisnya.

Dilansir dari jawapos.com, Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen yang ingin melakukan proses verifikasi. Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.

Dia mengatakan, "Artinya, jika ada kasus seperti ini, masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka untuk mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini jelas."

Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit. Sehingga proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.

Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Sementara, sudah menjadi kewajiban konsumen untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Trubus kemudian menyatakan, "Maka hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Jika ada dugaan kesengajaan yang sangat kuat, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi."
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon dari merek Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh salah seorang pengguna TikTok. Manajemen perusahaan yang bersangkutan pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan mengatakan bahwa mereka akan melakukan kunjungan untuk proses verifikasi.

Namun, menurut pihak Aqua, pemilik akun tersebut justru mengatakan bahwa ia akan memvideokan pihak perusahaan yang melakukan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Hal ini kemudian dianggap sebagai hal yang tidak lazim dan dianggap mempersulit proses verifikasi.


Sumber Berita / Artikel Asli : jawapos

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)