Lapadnews.com, OGAN ILIR - Kepolisian Sektor Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya pada tanggal 28 Juli 2024. Tersangka yang diketahui bernama Azhari alias Ling merupakan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Ilir.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim dan anggota gabungan dari Polsek Tanjung Batu serta Intel Kodim OKI/OI. Tim berhasil mengamankan tersangka saat melakukan patroli rutin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, senjata api rakitan dan empat butir amunisi kaliber 5.56 mm ditemukan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari. Arizon, temannya, berhasil kabur dari tempat kejadian.
Azhari yang mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan awal oleh Unit Intel Kodim. Setelah itu, ia dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil Diamankan pada saat dilakukan penangkapan adalah
- Satu pucuk senjata api rakitan
- Empat butir amunisi kaliber 5.56 mm
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi |
Social Header