Ilustrasi siswa SMA. Foto: Agewib/Shutterstock |
Menurut Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, kebijakan ini telah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2021. Kurikulum Merdeka kemudian diterapkan di lima puluh (50%) persen sekolah di Indonesia pada 2022.
Selain itu, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) mencapai 90-95 persen pada tahun ajaran 2024/2025. Di sekolah menengah atas, jurusan otomatis dihapus, dan siswa bebas memilih kursus apa pun yang mereka sukai.
Dilansir dari suara.com Anindito mengatakan kepada media di Jakarta, Kamis (18/7/2024), "Pada kelas XI dan XII SMA, siswa yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya."
Dia mencontohkan bahwa siswa yang ingin masuk ke program teknik dapat memilih untuk mengambil jam pelajaran pilihan matematika tingkat lanjut dan fisika tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi. Sebaliknya, siswa yang ingin masuk ke program kedokteran dapat memilih untuk mengambil jam pelajaran pilihan kimia dan biologi tanpa harus mengambil mata pelajaran matematika tingkat lanjut.
Dengan demikian, murid dapat lebih fokus untuk membangun basis pengetahuan yang relevan untuk minat dan rencana studi lanjutan mereka. Namun, jika siswa masih berada di jurusan IPA, IPS, atau Bahasa, persiapan yang lebih komprehensif dan mendalam ini akan menjadi tantangan bagi Kemendikbudristek.
Menurutnya, "Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk mengeksplorasi dan merenungkan minat, bakat, dan aspirasi karier mereka, serta memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut," dengan menghapus penjurusan di SMA.
Alasan jurusan IPA IPS dihapus
Dihapusnya jurusan IPA IPS adalah karena pengetahuan siswa akan lebih relevan dengan kurikulum lanjutan seperti Kurikulum Merdeka.
Dalam peraturan Mendikbudristek nomor 12 tahun 2024 bagian kurikulum mengatur bahwa murid kelas XI akan diberi mata pelajaran umum dan khusus. dikutip dari suara.com
Social Header