Breaking News

Viral Ibu yang Cabuli Balitanya Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Seorang Ibu Rela Lakukan Hal yang tidak senonoh kepada Anak Kandungnya. doc:x.com

Lapadnews.com (Tangerang) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menangkap seorang ibu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Keluarga mengatakan mereka terkejut dengan kejadian tersebut.

Sebelumnya, video yang menunjukkan tindakan seksual yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya yang masih kecil beredar di internet. Anak itu ternyata anak kandungnya.

Seorang wanita dengan tato di lengannya terlihat melakukan pelecehan seksual terhadap anak kecil dalam video berdurasi 7 menit 10 detik tersebut.

Seorang tersangka telah ditangkap oleh polisi, menurut Kabar Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade mengatakan pada Senin, 3 Juni 2024, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, "Kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak."

Menurut hasil pemeriksaan, Ade mengatakan, kasus pencabulan anak ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka, dikutip dari tempo


Ade menyatakan, "Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya."

Pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, Ade Ary menyatakan bahwa tersangka R diminta untuk membuat video yang sesuai dengan skenario dan gaya yang diminta oleh pemilik akun Icha Shakila. 

Ade Ary juga menyatakan, "Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan."

R lantas menuruti permintaan 'Icha Shakila' itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario 'Icha Shakila'.

Pemilik akun meminta tersangka untuk melakukan adegan seksual dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun. Icha berjanji memberikan uang sebesar 15 juta rupiah.


Ade Ary menyatakan, "Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila setelah mengirimkan video sekitar pukul 19.00 WIB, tetapi akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirimkan uang yang telah dijanjikan."

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka kasus pelecehan anak itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. R juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Ade, pemilik akun Facebook Icha Shakila telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

R, seorang ibu yang melakukan adegan asusila dengan anaknya dan merekamnya, telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan. AKP Agil Sahril, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, mengatakan, "Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut."

Setelah diunggahan di akun X @kegblgnunfaedh dan @dhemit_is_back, kasus pelecehan anak yang masih balita oleh ibunya sendiri menjadi viral. Gambar yang ditunjukkan oleh akun menunjukkan seorang ibu dan balita berbaju biru yang melakukan tindakan asusila. (*Red) 



Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)