Breaking News

PPK Dan PPS Gelar Pelantikan Serta Berikan Bimbingan Tehnis Pantarlih Se- Kecamatan Kertapati Pemilukada Tahun 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Lapadnews.com, Palembang- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menggelar pelantikan dan Bimbingan Tehnis Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) serta Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024 Se-Kecamatan Kertapati. Senin (24/06/2024).

PPD dan PPK
Acara tersebut digelar di Grand Daira Hotel Palembang Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumsel, dan dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kertapati.


Dalam kesempatan ini ketua PPK Kecamatan Kertapati M Safrullah SH menekankan tentang  fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.

"Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya," kata Safrul.

Safrul melanjutkan, Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah Rt/Rw/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara, Pantarlih juga wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugasnya tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Safrul menerangkan, Bahwa buku kerja tersrbut untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Sementara itu ditempat yang sama Ketua PPS Kelurahan Kemas Rindo Jauhari Amd menambahkan, petugas Pantarlih agar selalu  berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Yang paling utama Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS, paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya," ujarnya.

Menurut Jauhari, Pantarlih wajib mendatangi Rt/Rw/nama lain dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya.

"Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan Rt/Rw/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan Rt/Rw/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar," tuturnya.

Jauhari menambahkan, agar antar Pantarlih diharapkan dapat saling
melakukan komunikasi dan koordinasi,"Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih diharapkan saling berhubungan, sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit," pungkasnya.  (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)