Breaking News

Polsek Lalan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di SDN 1 Perumpung Raya Muba

Polsek Lalan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di SDN 1 Perumpung Raya Muba

Lapadnews.com, MUBA - Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta ikut membantu melakukan pencurian atau penadahan yang termuat dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 54, 56 KUHP atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana.


Sebelumnya Polsek Lalan menerima laporan adanya pencurian yang terjadi di SD Negeri 01 Perumpung Raya yang berlokasi di Desa Perumpung Raya Rt 06 Rw 02 Kecamatan Lalan Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, dengan laporan Polisi Nomor : LP/ B-08/ VI/ 2024/ SPKT/ POLSEK LLN/ POLRES MUBA/ POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Juni 2024.

Barang Bukti Pencurian
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, kronologis kejadian bermula pada hari Jum'at (21/06/2024) sekira pukul 07.15 Wib di SD Negeri 1 Perumpung Raya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku AS (27) yang merupakan warga Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

"Pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela di belakang dengan menggunakan 1 buah potongan besi behel dengan panjang kurang lebih 20cm, lalu pelaku masuk dan mengambil 2 buah Chromebook dengan nomor seri UNAZDSD001150002020601 dan NXATSSN0011240C0437611 dan satu unit Speaker Aktif Merk Advance kode K1501 yang berada di atas meja didalam ruang guru," kata Iptu Zulkarnain. Minggu (23/06/2024) 

Kapolsek Lalan melanjutkan, kemudian setelah mengambil barang tersebut pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian pencurian tersebut pihak sekolah (korban) mengalami kerugian Rp.17.800.000 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan untuk diproses hukum dan membuat laporan polisi.

"Begitu menerima laporan dari korban, personil Polsek Lalan melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan tersebut personil Polsek Lalan berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut dan mengamankannya ke Polsek Lalan," terangnya.

Adapun kronologis penangkapan tersebut lanjut Iptu Zulkarnain, pada hari Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 19.30 Wib, dirinya mendapatkan informasi bahwa pelaku ingin menjualkan barang hasil curian berupa Chromebook Merk Acer warna hitam ke pihak korban melalui Facebook pelaku, lalu menawarkan barang tersebut ke OLX Lalan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengamankan pelaku AS (27) dan berhasil menyita satu buah Chromebook Merk Acer beserta Tas Chromebook warna coklat dan satu buah kantong asoy hitam," ungkap Iptu Zulkarnain.

Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Saudara Soleh yang sekarang menjadi DPO dengan membelinya seharga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan akan dijual kembali oleh pelaku melalui OLX.

"Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui perbuatannya, dan membeli barang hasil curiannya melalui saudara Soleh (DPO) seharga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan akan dijual kembali oleh pelaku melalui OLX Lalan. Namun belum sempat terjual pelaku berhasil ditangkap kemudian pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Lalan untuk di proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek Iptu Zulkarnain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 buah kotak Chromebook Merk Acer dengan seri UNAZDSD001150002020601 dan seri NXATSSN0011240C437611, 1 buah kotak Speaker Aktif merk Advance kode K1501, 1 buah Chromebook warna hitam, 1 buah tas Chromebook warna coklat, 1 potong besi behel ukuran kurang lebih 20cm, 1 buah kantong asoy warna hitam dan 1 buah HP merk OPPO warna hitam seri A37.  (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)