DPD LAI Meminta Usut Tuntas Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang |
Lapadnews.com, Palembang - Kontroversi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama di beberapa SMA Negeri di Kota Palembang Palembang, kini memasuki fase baru.
Pada Rabu 26 Juni 2024, DPD Lembaga Advokasi Indonesia (LAI), yang sebelumnya menerima banyak keluhan masyarakat terkait PPDB tersebut, resmi melakukan upaya hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Rizal menjelaskan bahwa DPD LAI telah membuka posko pengaduan praktik penyimpangan PPDB Sumsel sebelum upaya hukum dimulai terhadap Kejati Sumsel.
Ketua Dewan Pembina LAI Rizal Syamsul SH menyatakan, "Hari ini kami resmi melayangkan laporan kepada Kejati Sumsel tentang dugaan gratifikasi oleh sejumlah SMA di Palembang terkait dengan PPDB tahun 2022."
Rizal, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengatakan bahwa kasus PPDB adalah peristiwa dugaan gratifikasi yang menimbulkan dugaan korupsi yang tidak kalah penting bagi masyarakat.
Selain itu, Rizal menyatakan bahwa dugaan gratifikasi oleh individu tertentu di sistem PPDB tingkat SMA, terutama di Kota Palembang Palembang, telah merusak sistem pendidikan.
Menurutnya, dari sekian banyak lembaga pendidikan yang ada di Kota Palembang, 22 SMA hampir seluruhnya dilaporkan menerima dugaan gratifikasi dari sistem PPDB yang masuk ke mereka.
Rizal menyatakan sebelumnya bahwa ia dan kelompoknya juga telah berkomunikasi dengan Ombudsman perwakilan Sumsel.
Menurut Rizal, hasil temuan Ombudsman menunjukkan bahwa ada 80 persen maladministrasi dalam proses PPDB tahun 2024. Karena itu, berdasarkan temuan Ombudsman dan laporan masyarakat tentang dugaan gratifikasi sistem PPDB ini, ia bekerja sama dengan tim dari Lembaga Advokasi Indonesia (LAI).
Ia mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumsel, untuk memeriksa hasil laporannya segera.
Masyarakat yang tidak mampu sedih karena anak-anak mereka yang berprestasi dan memenuhi syarat malah tersingkir dari penerimaan PPDB, keluhnya.
Meskipun demikian, Antoni AR, Ketua LAI, menyatakan bahwa informasi yang tersebar luas dan bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa proses PPDB SMA di Kota Palembang Palembang memerlukan "biaya" jutaan rupiah untuk mendapatkan satu bangku yang telah melenceng dari prosedur.
Antoni menambahkan, "Jika beredar di masyarakat gratifikasi ini, ada yang bilang Rp5 juta sementara SMA Negeri favorit bisa Rp10 sampai Rp15 juta, tapi memang seperti itu."
Selain melenceng dari prosedur, dia juga menduga bahwa proses PPDB SMA di Palembang cacat secara formil, sehingga siswa dengan skor tinggi tidak diterima, bahkan jika mereka lulus dengan skor di bawah standar.
Dia menduga bahwa anggota panitia PPDB dari sekolah dan Disdik Provinsi Sumsel melakukan permainan.
"Oleh karena itu, kami melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan yang mencoreng dunia pendidikan ini ditindak tegas." tukasnya
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di tingkat SMA dan SMK di Sumsel telah menjadi perhatian publik, terutama di Kota Palembang.
Banyak temuan yang diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum yang tidak bertanggung jawab, dan jalur khusus ditemukan.
Diduga, PPDB tidak sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan: afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas. Ini terutama berlaku untuk sekolah SMA/SMK unggulan di Kota Palembang.
Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB tampaknya dibuat untuk keuntungan pribadi daripada kepentingan umum.
Ini tentunya bertentangan dengan tujuan amanat UUD 1945 untuk meningkatkan kehidupan anak bangsa.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia, M.Adrian, perwakilan Sumatera Selatan, dan anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, menyatakan bahwa ratusan murid baru di 22 SMA Negeri di kota Palembang berada dalam bahaya karena lulus yang tidak sesuai prosedur atau bukti manipulasi data, dikutip dari suarametropolitan
Dua SMA Negeri di Demang Lebar Daun, Pakjo, dan Bukit Palembang tidak menerima dugaan siswa yang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan dan bakat.
Dilansir dari sumeks, banyaknya dugaan calon siswa yang memang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan serta bakat tidak diterima di dua SMA Negeri yang berlokasi di kawasan Demang Lebar Daun, Pakjo dan di kawasan Bukit Palembang.
Namun, tampaknya kedua sekolah tersebut akan menerima banyak calon siswa dengan sertifikat atau piagam buatan yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka.
Disebabkan hal ini, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, terutama di Kota Palembang, menjadi tidak efektif karena diduga telah digunakan oleh sejumlah oknum yang menyalagunakan wewenang untuk membeli bangku sekolah untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah, "Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang."
Adrian mengatakan bahwa Ombudsman juga memeriksa berbagai dokumen dan menemukan ketidaksesuaian. Salah satu ketidaksesuaian tersebut adalah hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh sekolah dengan pengumuman yang diinformasiman melalui aplikasi di laman website ppdbsumsel.com (*Red/lapadnews)
Social Header