Menurut informasi yang didapat awak media ini kalau sumur bor ilegal tersebut milik Kades berinisial IW, minyak yang keluar dari perut bumi hingga tidak dapat teratasi dan mencemari sungai parung.
Adanya insiden ini tak membuat warga resah, malah membuat berkah bagi warga sekitar sungai. Dengan menggunakan perahu mereka berbondong-bondong mengambil minyak tersebut menggunakan perahu dan kemudian dijualnya dengan harga Rp 150 perderigennya.
Diketahui sungai parung merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitar, seluruh aspek kehidupan mulai dari mandi, minum dan kegiatan lain sangat bergantung pada air sungai parung tersebut. Sumur bor ilegal ini sudah jelas melanggar hukum apalagi sampai mencemari lingkungan warga.
Rinaldi Davinci akitivis Sumsel mengatakan, hasil pantauan dilapangan. Pencemaran ini sudah sampai ke sungai lilin, sementara warga tanpa memperdulikan keselamatannya, mengambil minyak tersebut dengan alat seadanya.
"Walau pencemaran ini membawa berkah bagi warga, tapi dampaknya tetaplah merusak tatanan sungai parung dan warga lain yang kehidupannya sehari hari menggunakan air dari sungai parung," kata Rinaldi. Minggu (23/06/2024).
Rinaldi melanjutkan, aparat setempat jangan tutup mata dengan adanya sumur bor yang jebol ini. Mestinya aparat menindak tegas pemilik sumur bor ini.
"Sekarang membawa berkah bagi masyarakat, tapi kalau terjadi kebakaran, bukan tidak mungkin permukiman warga akan terkena inbasnya," ucap Rinaldi.
Ditegaskan Rinaldi, pemilik dari sumur bor ini dapat dijerat pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang Jo Pasal 188 KUHP.
" Pemilik sumur bor ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000," ucapnya.
"Kami dari aktivis Sumsel berharap bisa ada tim lapangan dari Pomdam II Sriwijaya dan Subdenpom terdekat untuk terjun mengecek kelokasi tersebut," tambahnya.
Saat dihubungi Wartawan Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi begitu dikonfirmasi melalui telpon genggamnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dari Kapolres adanya kejadian tersebut dan pihak nya sudah memerintahkan kepala dinas DLH untuk turun kepangan mengkroscek kebenaran informasi itu.
"Hasilnya akan kita rapatkan semua unsur terkait untuk membentuk tim dan segera turun ke lapangan guna mengatasi pencemaran sungai yang dimaksud," terangnya kepada Wartawan. (*Red)
Social Header