Lapadnews.com (Jabar) - Setelah Konferensi Pers yang diadakan oleh Polda Jawa Barat pada hari Minggu (26/5/2024), tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, atau Perong, menolak mengakui perbuatannya.
Setelah memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Pigi mengatakan, "Saya difitnah, saya tidak memperkosa dan membunuh," sebelum digiring kembali ke tahanan oleh polisi. Pegi beberapa kali menggelengkan kepala tanda menolak semua pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas dan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirkrimum Kombes Pol Surawan, yang menyebutnya bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Rizky.
Pegi juga berbicara tentang pernyataan polisi setelah ekspos. Pegi mengklaim bahwa semua tuduhan yang dikenakan kepadanya adalah palsu. Dia berkata, "Saya ingin bicara", tetapi polisi langsung menggiringnya keluar dari lokasi pers rilis di depan Kantor Ditreskrimum Polda Jabar. Namun, Pegi terus berbicara.
Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang dapat menyebabkan trauma fisik dan mental yang berlangsung lama. Tidak hanya korban mengalami trauma ini, tetapi juga anggota keluarga mereka. Karena itu, kejahatan harus ditangani secara hukum agar pelakunya dihukum dan korban mendapatkan keadilan.
"Saya bukan pelaku pembunuhan!. Saya tidak kenal. Saya rela mati!," ujar pegi
Mendengar teriakan tersebut anggota polisi yang mengawalnya berusaha untuk menutup mulut dari Pegi yang terus berteriak. Beberapa penyidik yang mengawal ketat Pegi juga berusaha mengarahkan Pegi keluar ruangan konferensi pers d Mapolda Jawa Barat.
Jika terdapat Kejanggalan Penangkapan Pegi Perong, dan pegi perong pun tidak mengaku Membunuh Vina Cirebon, Polisi Klaim Punya Saksi Kunci
Kombes Pol Surawan mengatakan, "Kami tidak mengejar pengakuan terhadap Pegi Setiawan, apakah orang itu mengaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan terkait keterlibatan PS sebagai otak daripada peristiwa ini."
"Jadi kita tidak memperhatikan lagi terhadap keterangan PS yang penting kita sudah mengumpulkan saksi kunci dan keterangannya sudah kita minta," katanya. Dia juga menyatakan bahwa alasan tidak mengejar pengakuan langsung tersangka adalah karena ada saksi kunci yang menguatkan bahwa Pegi adalah pelaku utama pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
Surawan juga mengatakan bahwa hak tersangka adalah hak prapradilan. Sebaliknya Polda Jabar tidak mau berbicara tentang tuduhan salah tangkap Saka Tatal, seorang terpidana sebelumnya. "Kemudian yang terkait salah tangkap semua jadi apapun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan bahkan sampai ke tingkat kasasi yaitu sudah vonis jadi saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi," katanya.
Sebelumnya Tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan pihak kepolisian Polda Jabar yang menganggap dirinya adalah seorang tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Usai pihak Polda Jabar melakukan rilis kasus Pegi Setiawan secara spontan dengan nada suara tinggi mengatakan bahwa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam terhadap kasus tersebut.dikutip dari tvonenews.
Untuk tujuan forensik, pemeriksaan DNA biasanya menggunakan analisis Short Tandem Repeat (STR) pada DNA inti atau STR autosom.
Dalam kasus pemerkosaan, STR kromosom dapat mendeteksi pemerkosaan karena sumber DNA korban dan pelaku digabungkan. Kromosom Y hanya ditemukan pada pria.
Social Header